Warga Rukoh Tangkap Pasangan Homoseksual, saat Digerebek Keduanya Sedang Tanpa Busana
Bahkan, beberapa warga sempat merekam video proses penggerebekan sebelum diserahkan ke petugas Satpol PP.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Anshar
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Dua pemuda yang diduga pasangan sesama jenis (homoseksual), Selasa (28/3/2017) sekitar pukul 23.30 WIB ditangkap warga di salah satu rumah kos di kawasan Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh.
Kedua pemuda dengan inisial MT (23 tahun) asal Sumatera Utara dan MH (20 tahun) asal Jeunib tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP/WH Aceh, Marzuki menyatakan, kasus liwat (hubungan sesama jenis) ini merupakan kasus pertama setelah lahirnya Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman hingga 100 kali cambukan.
Menurut warga, saat digerebek keduanya sedang tidak menggunakan busana.
Bahkan, beberapa warga sempat merekam video proses penggerebekan sebelum diserahkan ke petugas Satpol PP dan WH Aceh.
Selengkapnya, simak dalam tayangan video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.