Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baku Pukul Pecah di Ruang Sidang Kasus Pencabulan

Keluarga korban dan keluarga terdakwa kasus pencabulan adu jotos usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (3/4/2017).

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Baku Pukul Pecah di Ruang Sidang Kasus Pencabulan
istockphoto.com
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Keluarga korban dan keluarga terdakwa kasus pencabulan adu jotos usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (3/4/2017).

Insiden ini dipicu karena keluarga korban YL (17) kesal terhadap terdakwa. Usai hakim mengetok palu, pihak keluarga YL sempat memukul salah satu terdakwa berinisial FR (17) di dalam ruang sidang.

Aparat kepolisian segera mengevakuasi FR serta dua terdakwa lainnya AA (17) dan GF (17).

Keluarga terdakwa yang mengetahui insiden ini balik memukul salah satu anggota keluarga korban. Polisi sigap memisahkan kedua kubu sehingga tidak terjadi baku hantam.

“Sudahlah kita serahkan saja ke proses hukum, enggak usah pukul-pukulan. Ini musibah,” ujar seorang pria berpeci dari keluarga terdakwa.

Ucapan pria tadi menambah kesal pihak keluarga YL. Perempuan kakak angkat YL mengajak pria yang bicara tadi untuk keluar di ruang persidangan.

Berita Rekomendasi

“Musibah apa pak? Sini ngobrol berdua dengan saya. Kalau bapak ngalamin kayak begitu (keluarga dicabuli) bagaimana rasanya? Anak yatim piatu (YL) kalian begituin,” teriak perempuan berjilbab hitam ini sembari digiring keluar oleh polisi.

Di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan FR, AA dan GF bersalah mencabuli YL, anak di bawah umur. Tiap-tiap terdakwa dihukum berbeda.

FR divonis delapan tahun penjara, AA dan GF dihukum lima tahun penjara. Sedangkan satu tersangka lain bernama Dafiri belum menjalani sidang karena sudah berstatus dewasa.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas