Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simpan dan Jual Upal Rp 20 Juta, Munir Ditangkap

Upal tersebut merupakan pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah 200 lembar dan pelaku ditangkap di tempat kosnya di Kedinding Lor Surabaya

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Simpan dan Jual Upal Rp 20 Juta, Munir Ditangkap
Surya/Fatkul Alamy
Polisi menunjukan uang balau yang disita dari penangkapan tersangka Munir (tengah) di Mapolres Pelabuhan Tahun Jung Perak Surabaya, Rabu (5/4/2017). 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Munir (53), warga Camplong, Sampang Madura dijebloskan ke sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ia ditangkap lantaran menyimpan dan mengedarkan uang palsu  sebanyak Rp 20 juta.

Upal tersebut merupakan pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah 200 lembar.

Munir sendiri ditangkap di tempat kosnya di Kedinding Lor Surabaya.

KBO Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Rony Faslah menuturkan, penangkapan tersangka berawal saat polisi memperoleh informasi adanya seseorang di Jl Kedinding Lor yang mengedarkan uang palsu.

“Modusnya yang dilajukan dia (Munir) menjual uang palsu senilai Rp 10 juta dengan uang Rupiah asli senilai Rp 3 juta rupiah," sebut Rony, Rabu (5/4/2017).

Berita Rekomendasi

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Rony, keberadaan pelaku dapat diketahui tinggal di Jl Kedinding Lor.

Ketika dilakukan penggeladahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa uang palsu dalam saku.

“Saat kami periksa, pelaku mengaku uang palsu adalah miliknya yang didapatkan dari seorang laki laki yang bernama Saniri (DPO) di daerah Tanjung Bumi, Bangkalan," tutur Rony.

Dari keterangan tersangka Munir, uang palsu tersebut diedarkan di wilayah Kenjeran Surabaya.

Dari penangkapan Munir, polisi mengamankan karena barang bukti yang disita dari pelaku berupa, 200 Iembar uang palsu pecahan Rp100. 000, satu unit HP warna putih dan satu celana jeans warna biru.

Munir sendiri, mengaku sudah tiga kali menerima pesanan .

“Saya antar ke pembeli. Saya sudah mendapat keuntungan Rp 500 ribu. Uabg palsu saya ambil dari Madura," aku Munir.

Atas tindakanbya, pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena melanggar pasa136 ayat (2) dan atau ayat (3) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas