Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Bulan Jadi Buronan, Mansyur Dihadiahi Timah Panas Usai Kuras Harta Joni

Saat perjalanan menuju Polsek Denpasar Barat tersangka melawan dan melarikan diri sehingga kami melakukan tindakan represif

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Empat Bulan Jadi Buronan, Mansyur Dihadiahi Timah Panas Usai Kuras Harta Joni
ist
llustrasi penembakan 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Mohamad Mansyur (33) asal Jalan Penjaringan Jakarta Utara dibedil polisi.

Mansyur nekad melawan usai ditangkap di kediamannya setelah empat bulan berhasil lolos dari kejaran unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.

Kini, Mansyur pun meringkuk di sel jeruji besi untuk pertanggungjawaban perbuatannya.

"Tersangka melakukan pencurian barang milik korban atas nama Joni di Jalan Batu Karu Denpasar Barat November 2016 lalu," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wisnu Wardana didampingi Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat IPTU Aan Saputra, Kamis (5/4/2017).

Tersangka menguras harta milik Joni, berupa Motor mio warna kuning beserta STNK, tangga 2 buah, alat steam ac 2 buah, ac midea 1 buah, gurinda-bor 3 buah, TV led 2 buah, senapan gas, freon dan alat lasbserta alat kunci.

Wisnu menjelaskan, bahwa kasus ini terjadi pada 10 November 2016, korban pergi ke Jawa untuk pulang kampung.

BERITA TERKAIT

Pada saat korban kembali lagi ke tkp empat hari setelahnya, atau 14 November 2016 barang-barang miliknya raib.

"Kami berhasil mengamankan tersangka pada 25 Maret lalu di Jakarta. Dan tersangka sudah menjual sebagian barang dan satu motor serta 1 tv lagi dibawa ke Tasikmalaya dan kami amankan barang bukti. Saat perjalanan menuju Polsek Denpasar Barat tersangka melawan dan melarikan diri sehingga kami melakukan tindakan represif terhadap tersangka," paparnya. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas