Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terhitung Hari ini Angkutan Berbasis Online Dilarang Beroperasi di Makassar

Angkutan umum berbasis online dilarang beroperasi sementara di Makassar, Sulawesi Selatan, terhitung Kamis, (6/4/2017).

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Y Gustaman
zoom-in Terhitung Hari ini Angkutan Berbasis Online Dilarang Beroperasi di Makassar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ratusan pengemudi angkutan online menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2016). Unjuk rasa tersebut untuk memprotes Permenhub 32 tahun 2016 yang mewajibkan jasa angkutan online dengan menggunakan SIM A Umum, kendaraan harus di-KIR, dan kendaraan harus balik nama atas nama perusahaan, sehingga hal ini merugikan para driveronline. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Angkutan umum berbasis online dilarang beroperasi sementara di Makassar, Sulawesi Selatan, terhitung Kamis, (6/4/2017).

Keputusan tersebut dikeluarkan berdasarkan kesepakatan hasil rapat koordinasi pihak terkait yang berlangsung di kafe Chopper, Makassar, Rabu, (5/4/2017).

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Sulsel, Muhammad Ilyas, mengatakan sudah sepakat untuk pelarangan sementara angkutan umum berbasis daring beroperasi di Makassar.

"Kita sudah sepakat jangan dulu ada angkutan berbasis online yang beroperasi hingga keluar keputusan mengikat. Hari ini bersama pihak Dit Lantas Polda Sulsel kita akan turun melakukan penindakan," ungkap Ilyas.

Larangan beroperasinya angkutan berbasis online ini masih banyak yang belum memenuhi persyaratan dan perlu pembenahan sesuai ketentuan Permenhub No 32 tahun 2016/Permenhub No 26 tahun 2017.

"Tapi keputusan ini cuma bersifat sementara sembari menunggu keputusan pemerintah yang bersifat mengikat," Ilyas menambahkan.

Persyaratan dan pembenahan yang dimaksud, misalnya tentang tarif batas atas dan batas bawah, lalu masalah kuota dan legalitas perusahaan yang harus sesuatu peraturan di Permenhub itu.

Berita Rekomendasi

Permenhub yang ada memang mengatur berlakunya secara resmi pengoperasian angkutan online mulai 1 April kemarin, tetapi ternyata ada beberapa item yang masih kurang dan perlu ditinjau.

"Nah di masa transisi ini kata dimanfaatkan untuk lakukan evaluasi dengan berkoordinasi kepada Grab dan Gokar untuk tidak beroperasi dulu," ia menegaskan.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas