Andi Syahputra dan Roni Hanya Dibayar Rp 500 Ribu Untuk Bantai Keluarga Riyanto
Sejauh ini, ada 2 tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian terkait pembantaian sadis di Mabar, Medan Deli yakni Roni
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Sejauh ini, ada 2 tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian terkait pembantaian sadis di Mabar, Medan Deli yakni Roni (21) dan Andi Saputra (27).
Roni (21) warga Jalan Pembangunan II, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang satu dari dua pelaku yang berhasil diringkus oleh tim gabungan tiba di Polda Sumut, Rabu (12/4/2017) sekitar pukul 15.45 WIB.
Setibanya di gedung Ditreskrimum, Roni yang merupakan eksekutor pembunuhan terhadap anak korban Syifa, Gilang dan satu korban selamat Kinara.
Roni harus digendong oleh petugas, karena harus dilumpuhkan. Kedua kakinya tertembus peluru petugas.
Amatan Tribun-Medan.com kedua betis kaki pelaku terlihat diperban. Pelaku beberapa kali terdengat meringis kesakitan sambil membawa botol infus yang dipegangnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Rina Sari Ginting mengatakan Roni tertangkap di kawasan Lubuk Pakam, Deliserdang.
Pelaku harus merasakan timah panas dikedua kakinya karena melawan petugas ketika hendak ditangkap.
Berapa pelaku Roni dibayar oleh Andi Lala untuk mengeksekusi keluarga Riyanto?
Keduanya mengaku diberi uang Rp 500 ribu oleh Andi Lala. Menurut polisi, Roni merupakan keponakan Andi Lala.
"Roni ini merupakan pelaku eksekutor terhadap anak-anak korban. Saat petugas akan melakukan penangkapan, tersangka sehingga diberikan tindakan tegas terukur," kata dia.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke lantai II Ditreskrimum Polda Sumut untuk diperiksa ke ruang penyidik.
"Petugas masih melakukan pengejaran terhadap Andi Lala yang statusnya sudah dijadikan DPO," jelas Rina.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memastikan satu dari dua pelaku yang tertangkap masih memiliki hubungan keluarga dengan otak pelaku yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Andi Matalata alias Andi Lala.
"Satu di antaranya merupakan keponakan AL yang masih terus diburu tim gabungan," ungkap Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto, Rabu (12/4/2017).
Agus menjelaskan penangkapan keduanya setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Selain itu, pelacakan nomor telepon kedua tersangka juga turut mendukung tim gabungan dalam melakukan penangkapan di dua lokasi berbeda.
"Penangkapan ini berkat kerja keras tim gabungan, tim identifikasi dan tim IT Mabes Polri sehingga posisi keduanya dengan cepat diketahui," jelas jenderal bintang satu tersebut.
Lebih lanjut, Agus menyebutkan tidak ditemukan adanya barang bukti dari kedua pelaku yang tertangkap. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara petugas di lapangan, belum ada ditemukan pelaku tambahan.
"Kemungkinan adanya pelaku lain akan disampaikan setelah dilakukan pengembangan penyelidikan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang tersangka kawanan Andi Lala yaitu Andi Syahputra (27) dan Irwansyah (33) dicokok polisi di tempat terpisah.
Andi Syahputra (27) warga Jl Sempurna, Gang Buntu Sekip, Lubukpakam, Deliserdang.
Andi ini ditangkap di Desa Alim Ulu, Dusun II, Kecamatan Air Batu, Asahan.
Sedangkan Roni warga Jl Pembangunan II Desa Sekip Lubukpakam, Deliserdang ditangkap di satu rumah kontrakan di Kampung Tempel, Perbaungan, Serdangbedagai pada Rabu (11/4/2017). (Mustaqim Indra Jaya)