Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andi Lala Tega Habisi keluarga Riyanto Karena Mengira Uang Rp 500 Juta Ada di Rumah Korban

Pelaku Andi Lala beranggapan korban saat itu sedang menyimpan uang sebesar itu di rumahnya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Andi Lala Tega Habisi keluarga Riyanto Karena Mengira Uang Rp 500 Juta Ada di Rumah Korban
Tribun medan
Andi Matalata alias Andi Lala tersangka pembunuh keluarga Riyanto. (Tribun medan) 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Ternyata Andi Lala (34) mengincar harga bagi hasil yang lebih besar lagi dari keluarga Riyanto saat mendatangi kediamannya dini hari hingga tega membantai satu keluarga.

Tak tangung-tanggung, Andi Lala si pembunuh keji yang kini ditetapkan sebagai tersangka mengincar uang Rp 500 juta milik Riyanto dari hasil penjualan tanah.

Dari keterangan Andi Saputra, motif dibalik perampokan dan pembunuhan itu lantaran korban diduga baru menjual tanah senilai Rp 500 juta.

Andi Lala sebagai otak pembunuhan dan kedua tersangka yang sudah ditangkap Andi Saputra, dan Roni tega menghabisi nyawa satu keluarga Riyanto, 40; Sri Aryani, 35; Syifa Fadilla Inaya, 13; Gilang Dwi Laksono, 8, Sumarni, 60; dan Kinara, 4 (selamat).

Petugas kepolisian mengiring seorang tersangka bernama Roni (21) yang berhasil ditangkap terkait kasus pembunuhan sekeluarga saat tiba di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Rabu (12/4/2017). Roni yang merupakan komplotan Andi Lala itu diduga berperan sebagai eksekutor anak korban saat pembunuhan sekeluarga di Mabar. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Petugas kepolisian mengiring seorang tersangka bernama Roni (21) yang berhasil ditangkap terkait kasus pembunuhan sekeluarga saat tiba di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Rabu (12/4/2017). Roni yang merupakan komplotan Andi Lala itu diduga berperan sebagai eksekutor anak korban saat pembunuhan sekeluarga di Mabar. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi)

Para korban tewas di kediaman yang beralamat di Jalan Mangaan/Kayu Putih, Lorong Benteng, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Minggu (9/4/2017) dini hari.

Uang sebesar itu milik Riyanto merupakan hasil penjualan tanah untuk pembangunan jalan tol Medan-Tebingtinggi yang diduga pelaku disimpan korban di rumahnya.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar (Kombes) Pol Rina Sari Ginting mengatakan, dari keterangan pelaku yang sudah tertangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, yakni Roni , 21, dan Andi Saputra, 27, terungkap otak penggerak aksi pembunuhan Andi Lala, 34,

Berita Rekomendasi

Ia ingin menguasai uang korban.

Pelaku Andi Lala beranggapan korban saat itu sedang menyimpan uang sebesar itu di rumahnya.

“Pelaku mengetahui korban baru saja menjual tanah warisan senilai Rp500 juta. Sehingga pelaku berniat untuk mengambilnya. Ternyata uang di dalam rumah itu hanya ada Rp25 juta dan sejumlah perhiasan,” papar Rina di Markas Polda Sumut, Medan, Rabu (12/4).

Dari hasil perampokan yang sudah direncanakan sekaligus pembunuhan.

Roni baru menerima pembagian dari Andi Lala senilai Rp300.000 dan satu buah telepon seluler milik korban.


“Tersangka Roni baru dapat uang Rp300.000 dan ponsel. Setelah itu, mereka (pelaku) sudah langsung berpencar melarikan diri. Untuk lebih jelasnya, nantilah dibeberkan setelah Andi Lala berhasil ditangkap,” kata Rina.

Motif pelaku ingin menguasai harta korban sebelumnya juga sempat disampaikan keluarga Riyanto.

Saripon, adik Sumarni, sebelumnya menjelaskan, Andi Lala belum lama menikmati uang hasil ganti rugi tanah orang tuanya di Desa Penggalangan Sei Rampah, yang terkena dampak pembangunan tol Medan-Tebingtinggi.

“Dari ganti rugi sebesar Rp900 juta, uangnya habis, tidak tersisa. Keluarga kandungnya yang lain hanya mendapat sedikit,” ucapnya.

Meski tak dapat memastikan, Saripon menduga Andi Lala mengincar sesuatu dari Riyanto.

Mungkin saja uang ganti rugi tanah yang sudah habis dipakainya, kini surat tanah yang dipegang Riyanto pun diincar.

“Saya tidak dapat memastikan, tapi dugaan saya surat tanah yang ada sama Riyanto jadi incaran Andi Lala,” katanya. Soal surat tanah itu dibenarkan ayah Riyanto, Wagiman, 66.

Wagiman mengatakan surat atas tanah dan bangunan yang mereka tempati dipegang Riyanto.

“Memang surat tanah sama Riyanto, itu permintaan saya sendiri supaya Riyanto yang memegang,” ucapnya.

Pria paruh baya itu membeberkan, surat tanah tersebut dengan luas 3.000 meter persegi yang mereka tempati saat ini.

Dengan lahan yang luas tersebut, surat tanah baru dipecah menjadi beberapa bagian. “Memang sudah dipecah suratnya, tapi masih beberapa. Kalau tidak salah baru dipecah empat,” ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas