Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oli Palsu Banjarmasin Dijual di Toko-toko dan Pertambangan, Keuntungannya Fantastis

Pantauan BPost di lokasi pangkalan dan gudang ini cukup besar yang mana di sama terlihat ratusan drum oli dari merk Pertamina dan Shell

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oli Palsu Banjarmasin Dijual di Toko-toko dan Pertambangan, Keuntungannya Fantastis
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Ilustrasi oli palsu 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Irfani Rahman


TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN
- Sebuah pangkalan dan gudang penumpukan oli yang diduga palsu yang berada di Jalan Pambangunan Ujung, RT39 Keluruhan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat digerebek jajaran Subdit 1 Industri Perdagangan (Indag) Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, Rabu (12/4).

Gudang tersebut digerebek petugas yang dipimpin langsung Kasubdit Indag AKBP Suyitno ini karena terindikasi dan merupakan tempat penampungan oli palsu dan pengolosan.

Dalam gudang dan pangkalan ini terdapat ratusan drum oli dari berbagai merk.

Petugas memasang  police line di lokasi tersebut.

Pantauan BPost di lokasi pangkalan dan gudang ini cukup besar yang mana di sama terlihat ratusan drum oli dari merk Pertamina dan Shell.

Diirektur Krimsus Polda Kalsel Kombes Rizal yang didampingi AKBP Suyitno yang ditemui di lokasi mengatakan penggerebekan tersebut berawal dari informasi warga dan ditindaklajuti langsung oleh petugas Subdit 1 Industri Perdagangan.

Berita Rekomendasi

"Kita temukan sekitar 400 drum, dan jumlah pasti masih kita lakukan perhitungan, setiap drum berisi oli sekitar 200 liter," papar Rizal.

Rizal mengungkapkan oli-oli ini terindikasi palsu meski akan mereka dalami lag dengan memintai keterangan pihak-pihak terkait.

"Mereka ada mengoplos di tempat sendiri dan ada pasokan dari tempat lain, selain oli juga ada gemuk," papar Rizal.

Dijual kemana oli-oli ini? Rizal mengatakan dari keterangan sementara oli ini dijual ke perusahaan pertambangan, perkebunan dan ke toko-toko.

Dari keterangan sementara satu drum mereka bisa ambil keuntungan Rp1 juta.

"Untuk per bulan masuk sekitar 100 drum dan mereka kita kenakan pasal 62 UU Ri No 8 Tahun 1999 tentang perlindingan konsumen," ucap Rizal.

Rizal juga mengiyakan pihaknya juga menemukan tutup-tutup oli kemasan kecil serta stiker merk oli tertentu yang diduga oli dari drum tersebut dimasukkan dalam kemasan kecil.

Sementara itu, Ginting pengelola tempat tersebut mengaku pihaknya tak mengoplos oli tersebut karena di tempat mereka ini tak ada oli bekas.

Menurutnya oli-oli itu adalah oli dari bekas perusahaan tambang yang bangkrut dan mereka menjualnya kepada mereka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas