Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Delapan Anggota Dewan Gugat Ketua DPRD Kota Pekalongan ke PTUN Semarang

Delapan orang anggota DPRD Kota Pekalongan menggugat ketua DPRD Kota Pekalongan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Delapan Anggota Dewan Gugat Ketua DPRD Kota Pekalongan ke PTUN Semarang
Ist
Ilustrasi PTUN 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Delapan orang anggota DPRD Kota Pekalongan menggugat ketua DPRD Kota Pekalongan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Mereka yang menamai diri Tim 12 ini menggugat Balgies Diab lantaran dinilai mengganti alat kepengkapan dewan tidak sesuai dengan prosedur.

Kedelapan anggota DPRD Kota Pekalongan tersebut yakni Mabrur, Aji Suryo, Arya Bima, Ismet Inonu, Abdul Rozak, Gumelar, Nur Hadi dan Edy Supriyanto.

Mereka menggugat Balgies terkait terbitnya tiga Surat Keputusan (SK) Ketua DPRD Kota Pekalongan tentang perubahan susunan dan keanggotaan alat kelengkapan dewan.

Kuasa hukum tim 12, Muhammad Dasuki mengatakan, pihaknya meminta agar tiga SK tersebur dibatalkan.

Dasuki mengatakan, ketiga SK itu diaanggap cacat formil dan cacat prosedur.

Berita Rekomendasi

"Sudah didaftarkan ke panitera pada Senin (3/4/2017) lalu. Tiga SK itu terbit tidak melalui mekanisme pembahasan dalam rapat pimpinan DPRD dan Badan Musyawarah," kata Dasuki, Minggu (16/4/2017).

Baca: Kinara Sering Kali Terbangun Tengah Malam Mencari Kedua Orangtuanya

Tiga SK yang dimaksud yakni SK nomor 5/DPRD/I/2017 tentang perubahan susunan dan keanggotaan Komisi A, SK nomor 6/DPRD/I/2017 tentang perubahan susunan dan keanggoraan Komisi B dan SK nomor 7/DPRD/I/2017 tentang perubahan susunan dan keanggotaan komisi C.

"Penerbitan SK tidak sesuai peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang penyusunan tata tertib DPRD. Keputusan itu patut diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sehingga merugikan hak anggota Banmus baik kerugian materil, imateril, jabatan, fungsional, kewenangan dan keahlian dalam alat kelengkapan dewan," katanya.

Koordinator Tim 12, Mabrur mengatakan, pengambilan keputusan harus dilakukan secara kolektif kolegia.

"Tidak melalui mekanisme, yang paling parah adalah penggantian koordinator. Kami sudah temui ketua langsung tapi tidak digubris. Harusnya tidak otoriter, itu semua dilakukan tanpa ada rapat pimpinan," katanya.

Mabrur berharap agar seluruh perubahan tersebut ditinjau kembali dan diulang sesuai tara tertib yang ada.

"Ini akan kami perjuangkan sampai titik darah penghabisan, kami lakukan ini agar produk yang dihasilkan itu sah. Tidak ada kaitannya dengan jabatan politis," katanya.

Wartawan Tribun Jateng masih berupaya menghubungi Ketua DPRD Kota Pekalongan, Balgies Diab terkait gugatan 8 anggota dewan tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas