Ketua DPRD Kota Pekalongan Balgies Diab Siap Hadapi Gugatan Delapan Anggotanya
Ketua DPRD Kota Pekalongan, Balgies Diab mengatakan, akan menjalani proses gugatan yang dilakukan anggotanya.
Editor: Dewi Agustina
Mereka menggugat Balgies terkait terbitnya tiga Surat Keputusan (SK) Ketua DPRD Kota Pekalongan tentang perubahan susunan dan keanggotaan alat kelengkapan dewan.
Kuasa hukum tim 12, Muhammad Dasuki mengatakan, pihaknya meminta agar tiga SK tersebur dibatalkan.
Dasuki mengatakan, ketiga SK itu diaanggap cacat formil dan cacat prosedur.
"Sudah didaftarkan ke panitera pada Senin (3/4/2017) lalu. Tiga SK itu terbit tidak melalui mekanisme pembahasan dalam rapat pimpinan DPRD dan Badan Musyawarah," kata Dasuki, Minggu (16/4/2017).
Tiga SK yang dimaksud yakni SK nomor 5/DPRD/I/2017 tentang perubahan susunan dan keanggotaan Komisi A, SK nomor 6/DPRD/I/2017 tentang perubahan susunan dan keanggoraan Komisi B dan SK nomor 7/DPRD/I/2017 tentang perubahan susunan dan keanggotaan komisi C.
"Penerbitan SK tidak sesuai peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang penyusunan tata tertib DPRD. Keputusan itu patut diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sehingga merugikan hak anggota Banmus baik kerugian materil, imateril, jabatan, fungsional, kewenangan dan keahlian dalam alat kelengkapan dewan," katanya.
Koordinator Tim 12, Mabrur mengatakan, pengambilan keputusan harus dilakukan secara kolektif kolegia.
"Tidak melalui mekanisme, yang paling parah adalah penggantian koordinator. Kami sudah temui ketua langsung tapi tidak digubris. Harusnya tidak otoriter, itu semua dilakukan tanpa ada rapat pimpinan," katanya.
Mabrur berharap agar seluruh perubahan tersebut ditinjau kembali dan diulang sesuai tara tertib yang ada.
"Ini akan kami perjuangkan sampai titik darah penghabisan, kami lakukan ini agar produk yang dihasilkan itu sah. Tidak ada kaitannya dengan jabatan politis," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.