Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Bos Warteg Mentereng di Lokasi Tol Pejagan-Pemalang, Ogah Diganti Rp 1,5 Miliar

Rumah juragan warteg masih berdiri kokoh di proyek jalan tol Pejagan-Pemalang Seksi III di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Rumah Bos Warteg Mentereng di Lokasi Tol Pejagan-Pemalang, Ogah Diganti Rp 1,5 Miliar
Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto
Rumah mewah milik juragan warung tegal masih berdiri kokoh di proyek jalan tol Pejagan-Pemalang Seksi III di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Selasa (18/4/2017). TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Rumah mewah milik juragan warung tegal masih berdiri kokoh di proyek jalan tol Pejagan-Pemalang Seksi III di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

Rumah-rumah di sekelilingnya sudah rata dengan tanah. Pemilik rumah, Sanawi, menilai penawaran harga yang disodorkan tim appraisal pembebasan lahan rendah.

Pengacara Sanawi, Rokhmantono, mengatakan nilai yang diajukan panitia pembebasan lahan sebesar Rp 1,5 miliar sehingga kliennya menolak.

"Secara fisik memang nilainya segitu. Tapi, panitia pembebasan lahan juga harus mempertimbangkan kerugian nonfisik," kata Rokhmantono, Selasa (18/4/2017).

Kerugian nonfisik yang dimaksud di antaranya sejarah bangunan, lama tinggal, dan usia bangunan. Perhitungan nilai nonfisik sekian persen dari nilai fisik.

Setelah dihitung, kata dia, total nilai nonfisik hampir Rp 1 miliar. Dari hasil hitung-hitungan tersebut pemilik meminta ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar meliputi kerugian fisik dan nonfisik.

Berita Rekomendasi

"Kerugian nonfisik atau solatium sebesar satu miliar. Itu bangunan sudah ada sejak 1965," ia menambahkan.

Pemilik rumah sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Slawi. Belakangan ditolak karena pengajuan gugatan terlambat.

Tak melalui proses banding, pihaknya langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hingga kini, masih menunggu keputusan MA.

Rencananya pelaksana jalan tol akan membuat jalan darurat di sisi rumah. Sehingga rumah Sanawi akan berada di tengah-tengah jalan tol.

Menanggapi hal tersebut, Rokhmantono mewanti-wanti agar pembangunan jalan darurat itu jangan sampai menyentuh tanah milik Sanawi.

"Kalau sampai (tanah) Sanawi ada yang kena, berarti pemerintah telah melakukan penyerobotan tanah. Bisa kami pidanakan," tegas dia.

Sementara, Pimpinan Proyek Tol Pejagan-Pemalang, Mulya Setiawan, mengatakan belum sepakatnya ganti rugi tersebut menghambat pembangunan jalan tol.

"Soal harga ganti rugi yang belum disepakati, kami menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan," ucap Mulya.

Meski, letak rumah itu berada di tengah-tengah badan jalan, rencana pengoperasian jalan tol tersebut pada masa mudik Lebaran tahun ini tetap jalan.

"Nanti kami bangun jalan darurat di samping kanan kiri rumah, tanpa membongkarnya," terang Mulya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas