Pengacara Sri Hartini Tuding Pejabat Disdik Klaten Dalangi Pengumpulan “Uang Syukuran
Penasehat hukum Bupati Klaten non-aktif, Sri Hartini menduga adanya oknum pejabat di Disdik Klaten yang mendalangi suap promosi jabatan.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Penasehat hukum Bupati Klaten non-aktif, Sri Hartini menduga adanya oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten yang mendalangi suap promosi jabatan.
Dugaan tersebut muncul setelah nama-nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disebut-sebut menyetorkan uang suap jabatan berasal dari intansi tersebut.
Dugaan tersebut disampaikan Deddy Suwadi, pengacara Sri Hartini saat menanggapi pernyataan sejumlah saksi dalam sidang suap promosi jabatan dengan terdakwa Suramlan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (19/4/2017).
Dalam sidang tersebut, Bambang Teguh, Kabid Pendidikan Dasar Disdik Klaten menyebutkan bahwa Sri Hartini meminta uang syukuran (istilah untuk uang suap promosi jabatan) dengan besaran bervariasi sesuai dengan jabatan yang diminta.
Deddy menilai pernyataan seolah mengarahkan bahwa Sri Hartini yang mengatur tawaran promosi jabatan.
Namun ia mengatakan kesaksian tersebut justru berkebalikan dengan pernyataan yang disampaikan Sri Hartini yang selama ini berperan pasif dalam perkara suap promosi jabatan ini.
“Ibu Hartini selama ini hanya duduk manis karena tidak mengenal siapa mereka (penyetor uang syukuran"
"Paling banyak kan dari Disdik, Ibu (Hartini) mana hafal sampai detail, sampai ada tingkatnya kepala sekolah juga."
"Ini sudah ada yang sengaja mengatur (jual beli jabatan), sampai ada yang aktif mencarikan pinjaman untuk menutupi kekurangannya (uang syukuran),” katanya menjelaskan melalui sambungan telepon, Kamis (20/4/2017). (*)