Polres Kota Pekalongan Gelar Razia Dini Hari, Puluhan Bus AKAP dan Truk Terjaring
Puluhan bus yang melintas si Jalan Hayamwuruk, Kota Pekalongan, ditilang anggota Polres Pekalongan Kota, Selasa (25/4/2017) dini hari.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Puluhan bus yang melintas si Jalan Hayamwuruk, Kota Pekalongan, ditilang anggota Polres Pekalongan Kota, Selasa (25/4/2017) dini hari.
Jalan Hayamwuruk, Kota Pekalongan terlarang untuk bus dan truk.
Meski telah dibasang cone barikade dan rambu larangan namun bus yang melaju dari arah Jakarta ke Semarang tetap nekat menerobos.
Seorang sopir bus, Darsono, mengaku tahu jalan tersebut terlarang untuk bus. Dia berdalih jalur untuk bus yakni Jalan KH Mas Mansyur macet.
"Tahu tidak boleh lewat sini, tapi di sana (Jalan KH Mas Mansyur) macet makanya lewat sini," kata Darsono.
Sopir lain, Zakaria, juga mengaku tahu jalur itu tidak boleh dilewati bus namun melihat bus lain lewat, dia pun ikut jalan terlarang itu.
"Saya cuma ikut ikut bus lain. Jalur biasanya itu macet," katanya.
Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota, AKP Sugiyanto, mengatakan, dirinya mendapat banyak keluhan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh bus antar kota antar provinsi yang melintas di jalur larangan.
"Sasarannya bus yang melanggar jalur, sudah dipasang cone barikade juga ada rambu larangan tapi banyak yang nekat menerobos. Selain itu di Jalan Dr Cipto dan Dr Wahidin juga kerap melaju kencang dan melanggar lampu lalu lintas, sangat membahayakan masyarakat," kata Sugiyanto.
Selain bus, pihaknya juga menindak tegas sopir truk dan pengendara mobil pribadi yang melanggar kelengkapan kendaraan.
"Mobil pribadi, truk yang melebihi muatan kami tindak. Kami antisipasi kerusakan seperti patah as yang bisa memacetkan lalu lintas di libur panjang. Kami berikan efek jera bagi pengemudi yang tidak tertib," katanya.