Djoko Nyatakan Anggota DPRD Yose Rizal Setor Rp 5 Miliar untuk Proyek ke Farizal
Di dalam keterangannya, ia mengaku disuruh Farizal mencarikan investor untuk proyek tahun 2016
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sidang setoran proyek dengan terdakwa mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini kembali digelar di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (4/5/2017).
Pada sidang kali ini, Djoko Prihartanto menjadi saksi pelapor kasus setoran proyek ini.
Di dalam keterangannya, ia mengaku disuruh Farizal mencarikan investor untuk proyek tahun 2016.
Lalu menghubungi Lela Bahar memberitahu adanya proyek di Dinas Cipta Karya Pekerjaan Umum dan Dinas Bina Marga.
Dari Lela, Djoko mengenal Sangsang lalu menghadap Farizal di ruang kerjanya.
Pada saat itu Farizal menyerahkan semua urusan proyek ke Djoko.
“Farizal bilang harus setor 20 persen dari nilai proyek,” ujarnya.
Farizal lalu menyerahkan daftar proyek yang bisa dikerjakan para rekanan jika sudah menyetorkan uang.
Djoko berhasil mendapatkan 11 orang rekanan.
Kesebelas orang itu ada yang menyetor uang melalui Djoko ada juga yang langsung ke Farizal.
Total uang yang diserahkan melalui Djoko mencapai Rp 14 miliar.
Dari total itu, sebesar Rp 800 juta Djoko transfer ke rekening istri dan anak Farizal.
Namun seiring berjalannya waktu, proyek yang dijanjikan tidak didapat.