Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Divonis 4 Tahun, Bule Pembunuh Polisi Ajukan Banding, Tapi Hukumannya Malah Ditambah

Terpidana kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, Sara Connor mengajukan banding atas vonis Hakim yang dijatuhkan padanya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tak Terima Divonis 4 Tahun, Bule Pembunuh Polisi Ajukan Banding, Tapi Hukumannya Malah Ditambah
Tribun Bali/Rizal Fanany
Sara Connor bersiap untuk bersaksi dalam persidangan David James Taylor terkait kasus pembunuhan Polisi di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (30/1/2017). Wisatawan asal Inggris David James Taylor bersama pasangannya Sara Connor dituduh telah membunuh anggota Polisi Aipda Wayan Sudarsa di Kuta pada Agustus 2016 silam. Tribun Bali/Rizal Fanany 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Terpidana kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, Sara Connor mengajukan banding atas vonis Hakim yang dijatuhkan padanya.

Ia sebelumnya diganjar empat tahun karena turut dalam pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa.

Tak terima, melalui kuasa hukumnya Erwin Siregar Cs, Sara pun mengajukan banding, yang malah menambah berat hukumannya.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutoyo, dengan anggota majelis hakim I Wayan Kota dan Sudharmawatiningsih, awalnya menerima permintaan badingung itu atas putusan Majelis Hakim PN Denpasar tertanggal 13 Maret 2017.

Sara connor sebagai terdakwa, dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Senin (15/5/2017) di Pengadilan Tinggi Denpasar Bali.

Majelis hakim tingkat banding tidak sependapat mengenai lamanya pemidanaan yang telah dijatuhkan oleh hakim pengadilan tingkat pertama dan menurut hakim pengadilan tingkat banding lamanya pemidanaan terlalu ringan. Pendek kata, Sara hanya dikenakan hukuman 4 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, ‎terpidana Sara Connor, asal Byron Bay, Australia ini divonis hukuman empat tahun penjara dalam persidangan di PN Denpasar Bali.

‎Sara menjalani kurungan penjara selama tujuh bulan dan sistem peradilan di Indonesia dikenal dengan pemberian remisi pada hari-hari besar keagamaan dan hari nasional.

Connor bersama pacarnya asal Inggris, David Taylor, divonis bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban Wayan Sudarsa.‎ David divonis lebih berat yakni enam tahun penjara. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas