Tak Terima Divonis 4 Tahun, Bule Pembunuh Polisi Ajukan Banding, Tapi Hukumannya Malah Ditambah
Terpidana kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, Sara Connor mengajukan banding atas vonis Hakim yang dijatuhkan padanya.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Terpidana kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, Sara Connor mengajukan banding atas vonis Hakim yang dijatuhkan padanya.
Ia sebelumnya diganjar empat tahun karena turut dalam pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa.
Tak terima, melalui kuasa hukumnya Erwin Siregar Cs, Sara pun mengajukan banding, yang malah menambah berat hukumannya.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutoyo, dengan anggota majelis hakim I Wayan Kota dan Sudharmawatiningsih, awalnya menerima permintaan badingung itu atas putusan Majelis Hakim PN Denpasar tertanggal 13 Maret 2017.
Sara connor sebagai terdakwa, dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Senin (15/5/2017) di Pengadilan Tinggi Denpasar Bali.
Majelis hakim tingkat banding tidak sependapat mengenai lamanya pemidanaan yang telah dijatuhkan oleh hakim pengadilan tingkat pertama dan menurut hakim pengadilan tingkat banding lamanya pemidanaan terlalu ringan. Pendek kata, Sara hanya dikenakan hukuman 4 tahun penjara.
Untuk diketahui, terpidana Sara Connor, asal Byron Bay, Australia ini divonis hukuman empat tahun penjara dalam persidangan di PN Denpasar Bali.
Sara menjalani kurungan penjara selama tujuh bulan dan sistem peradilan di Indonesia dikenal dengan pemberian remisi pada hari-hari besar keagamaan dan hari nasional.
Connor bersama pacarnya asal Inggris, David Taylor, divonis bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban Wayan Sudarsa. David divonis lebih berat yakni enam tahun penjara. (ang).