Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasasi Ditolak, Begini Nasib Rumah Mewah Bos Warteg di Lokasi Proyek Jalan Tol

Rumah megah juragan warteg masih berdiri kokoh di proyek jalan tol Pejagan-Pemalang Seksi III, Desa Sidakaton, Tegal, Selasa (16/5/2017).

Editor: Y Gustaman
zoom-in Kasasi Ditolak, Begini Nasib Rumah Mewah Bos Warteg di Lokasi Proyek Jalan Tol
Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto
Rumah megah juragan warteg masih berdiri kokoh di proyek jalan tol Pejagan-Pemalang Seksi III, Desa Sidakaton, Tegal, Selasa (16/5/2017). TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Rumah megah juragan warteg masih berdiri kokoh di proyek jalan tol Pejagan-Pemalang Seksi III, Desa Sidakaton, Tegal, Selasa (16/5/2017).

Dalam waktu dekat rumah tersebut akan dibongkar, menyusul ditolaknya kasasi yang diajukan pemilik rumah, Sanawi, ke Mahkamah Agung.

"Kasasi ditolak Mahkamah Agung. Berkasnya sudah turun dan kami ambil di Pengadilan Negeri Slawi Kabupaten Tegal," kata Pejabat Pembuat Komitmen Pembebasan Lahan Tol Pejagan-Pemalang, Sularto.

Sanawi keberatan dengan harga yang ditawarkan tim appraisal atau tim pembebasan lahan. Ia pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Slawi.

Baca: Rumah Bos Warteg Mentereng di Lokasi Tol Pejagan-Pemalang, Ogah Diganti Rp 1,5 Miliar

Pengadilan Negeri Slawi menolak gugatan yang diajukan Sanawi karena sudah melampui waktu yang ditentukan. Sanawi dan pengacaranya pun mengajukan kasasi ke MA.

Berita Rekomendasi

Sularto menjelaskan dengan ditolaknya kasasi maka pihaknya akan menyerahkan berkas itu ke Sanawi.

"Jika warga bersangkutan tak mau menerima uang ganti rugi, maka langkah konsinyasi akan dilakukan," jelas Sularto.

Rumah bos Warteg yang menolak dibebaskan masih berdiri kokoh di sisi Jalan Tol Pejagan-Pemalang
Rumah bos Warteg yang menolak dibebaskan masih berdiri kokoh di sisi Jalan Tol Pejagan-Pemalang (TRIBUN JATENG)

Warga yang tetap menolak maka uang ganti rugi untuk rumah dan lahannya akan dititipkan ke Pengadilan Negeri Slawi atau konsinyasi.

Tim appraisal tetap memberikan ganti rugi sesuai perumusan yakni senilai Rp 1,5 miliar. Sebelumnya, Sanawi meminta ganti rugi sekitar Rp 2,8 miliar.

Penentuan besaran nilai ganti rugi ditetapkan tim apraisal atau pembebasan lahan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Selain itu juga ada sejumlah pertimbangan lainnya.

Beberapa pertimbangan di antaranya, nilai emosional pemilik saat ini dengan lahan yang akan dibebaskan tersebut.

Nilai emosional tersebut maksudnya apakah rumah tersebut merupakan pembelian sendiri apakah warisan dari orangtua.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas