Mobil Rongsok Pemkab Beltim Laku Rp47 Juta, Pembeli Bilang Ini Keistimewaanya
Harga limit Kijang bak terbuka 2006 yang rusak ini Rp 2.300.000. Tapi peserta lelang ini rela merogoh kocek Rp 47.200.000. Ini alasannya.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan
TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG - Pelaksanaan leleng 15 mobil dan 32 motor milik Pemerintah Kabupaten Belitung Timur di gedung aset pada Rabu (17/5/2017) berlangsung seru.
Para peserta lelang saling perang harga, mengincar kendaraan idamannya. Keseruan sangat tampak ketika dibuka lelang Toyota Kijang bak terbuka pada 2006.
Meski kondisi badan mobil rusak parah, mobil bekas Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Belitung Timur itu diminati oleh 14 orang. Harga lelang tembus Rp 47.200.000.
Harga jual ini 2052 persen atau 20,5 kali lipat dari harga limit kendaraan yang ditaksir hanya Rp 2.300.000.
"Mobil ini mesinnya bandel, aku punya satu di rumah tahun 2005. Rp 50 juta pun aku beli,” kata pemenang lelang, Dwi Nanda Putra.
Mantan anggota DPRD Belitung Timur asal Kecamatan Dendang itu sengaja ikut lelang untuk mengincar mobil tersebut.
Meski sudah mengetahui kondisi mobil rusak parah, ia optimistis dengan perbaikan di sana-sini di tangannya mobil tersebut akan dapat kembali berjalan.
“Cuma mengincar sikok (satu, red) inilah. Perkiraan sekitar Rp 15 juta untuk perbaikan. Harus ganti sasis depan, mesin masih bagus. Ini buat aku ke kebun,” ucap Dwi.
Lelang diikuti oleh 244 orang penawar. Mereka datang dari berbagai kecamatan di Kabupaten Belitung TImur, bahkan tak sedikit peserta lelang berasal dari luar kabupaten.
Kepala Seksi Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan RI, Pangkalpinang, Dede Herdian, mengungkapkan estimasi total hasil penjualan Rp 419.950.000.
Jumlah ini meningkat dari pelaksanaan lelang pada 2016 lalu yang hanya mencapai Rp 409.100.00.
“Itu kalau bayar semua. Dari 47 pemenang, sudah tinggal 12 orang yang belum menyetor kekurangan,” sambung Dede.
Pihak KPKNL akan menunggu selama lima hari kerja, terhitung sejak tanggal pelaksanaan lelang. Jika pemenang tak bisa melunasi maka uang jaminan yang telah disetor akan dimasukkan ke dalam penerimaan negara.
“Kita tunggu lima hari kerja. Kalau tidak dilunasi, uang jaminannya hangus, ” jelas Dede dalam rilis pers yang sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.