Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Pungli Rutan Sialang Bungkuk
Total ada 22 saksi yang sudah diperiksa. Baik dari pihak rutan serta keluarga tahanan
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polda Riau menetapkan dua orang tersangka dugaan pungli Rutan Sialang Bungkuk.
Keduanya merupakan staf keamanan rutan masing-masing berinisial RR dan MK.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo dalam keterangan persnya, Jum'at (19/5/2017) menyebutkan status keduanya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif.
"Total ada 22 saksi yang sudah diperiksa. Baik dari pihak rutan serta keluarga tahanan," terang Guntur.
Dikatakannya, dengan penetapan dua orang tersangka maka pemeriksaan akan terus dilakukan.
Menurut Guntur, pihaknya masih melakukan untuk memastikan apakah akan ada tersangka lainnya dari dugaan pungli tersebut.
"Kita tentunya akan mengumpulkan bukti-bukti. Jika memang sesuai unsur pasalnya tentu itu bisa menentukan," ujar Guntur.
Modus pungli yang dilakukan tersangka adalah dengan meminta uang untuk penempatan blok pada tahanan.
Tahanan yang ada di strap blok dipindahkan ke blok A dengan bayaran yang nilainya menurut Guntur jutaan.
"Ada yang diterima langsung dan ada yang ditransfer," ujar Guntur.
Menyoal apakah pihak kepala rutan mengetahui aktifitas pungli tersebut pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Akan ada pemeriksaan tambahan setelah penetapan tersangka. Keduanya juga akan didampingi penasehat hukum," terang Guntur.
Pasal yang dikenakan pada tersangka yakni, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Pada pasal 11 dan 12 huruf e dengan hukuman penjera minimal empat tahun maksimal 20 tahun serta denda minimal 250 juta maksimal satu miliar.