Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imigran di Puncak Kini Dilarang Buka Usaha Potong Rambut

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor menghentikan kegiatan sejumlah salon milik imigran di Puncak, Kabupaten Bogor.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Imigran di Puncak Kini Dilarang Buka Usaha Potong Rambut
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Anggota Satpol PP Kabupaten Bogor dan Imigrasi mendatangi sejumlah tempat yang dijadikan imigran untuk mencari nafkah di kawasan Puncak di Ciburial, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/5/2017). TRIBUNNEWSBOGOR.COM/NAUFAL FAUZY 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWS.COM, CISARUA - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor menghentikan kegiatan sejumlah salon milik imigran di Puncak, Kabupaten Bogor.

Tak hanya satu, ada sejumlah salon di kawasan Ciburial, Warung Kaleng dan Pasar Festival, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, yang disegel Satpol PP.

Menurut Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Kabupaten Bogor, Asep Sukamana, salon penyedia jasa potong rambut tersebut tak memiliki izin mendirikan bangunan.

"Tidak mengantongi IMB itu. Selain itu bangunan juga diduga melanggar garis sempadan jalan," kata Asep kepada wartawan di lokasi pada Jumat (19/5/2017).

Dikatakan Asep, salon-salon itu juga dianggap telah melanggar Perda nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Dengan disegelnya bangunan tersebut, Asep menekankan pemilik tak boleh kembali menjalankan usahanya sebelum memiliki IMB.

Berita Rekomendasi

"Apabila pemilik melanggar larangan yang ada dalam segel, pemilik akan dikenakan sanksi," Asep menegaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas