Imigran di Puncak Kini Dilarang Buka Usaha Potong Rambut
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor menghentikan kegiatan sejumlah salon milik imigran di Puncak, Kabupaten Bogor.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, CISARUA - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor menghentikan kegiatan sejumlah salon milik imigran di Puncak, Kabupaten Bogor.
Tak hanya satu, ada sejumlah salon di kawasan Ciburial, Warung Kaleng dan Pasar Festival, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, yang disegel Satpol PP.
Menurut Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Kabupaten Bogor, Asep Sukamana, salon penyedia jasa potong rambut tersebut tak memiliki izin mendirikan bangunan.
"Tidak mengantongi IMB itu. Selain itu bangunan juga diduga melanggar garis sempadan jalan," kata Asep kepada wartawan di lokasi pada Jumat (19/5/2017).
Dikatakan Asep, salon-salon itu juga dianggap telah melanggar Perda nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Dengan disegelnya bangunan tersebut, Asep menekankan pemilik tak boleh kembali menjalankan usahanya sebelum memiliki IMB.
"Apabila pemilik melanggar larangan yang ada dalam segel, pemilik akan dikenakan sanksi," Asep menegaskan.