Anggota DPRD Penerima Uang dari Bupati Tanggamus Harus Dipidana
Majelis hakim menilai anggota DPRD Tanggamus yang menerima uang dari terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan, harus bertanggungjawab
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim menilai anggota DPRD Tanggamus yang menerima uang dari terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan, harus bertanggungjawab secara pidana.
Menurut majelis hakim, para anggota DPRD itu adalah pelaku suap pasif.
Hakim ketua Minanoer Rachman memaparkan alasannya kenapa para anggota DPRD Tanggamus itu harus ikut bertanggungjawab.
Para anggota DPRD Tanggamus ini telah menerima uang dari Bambang usai pengesahan KUA PPAS.
Uang tersebut diberikan melalui Kepala Bagian Umum Bayu Mahardika kepada anggota DPRD yang sedang kunjungan kerja di Jakarta.
Untuk anggota DPRD yang kunjungan kerja ke Bandung, uang diberikan Bayu di kantor DPRD.
Menurut Minanoer, para anggota DPRD ini baru melaporkan uang pemberian itu setelah melewati tenggat waktu pelaporan gratifikasi yaitu 30 hari kerja sejak uang diterima.
Mereka melaporkan uang kunjungan kerja itu satu tahun setelah uang diterima.
Tepatnya ketika KPK mulai melakukan penyidikan dalam kasus gratifikasi uang pembahasan APBD 2016.
“Sehingga dapat dikategorikan telah menerima suap. Baik pemberi dan penerima harus bertanggungjawab terhadap perbuatan pidana tersebut,” ujar Minanoer, Senin (22/5/2017).
Perbuatan anggota DPRD yang meminta sejumlah uang ke para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga dinilai majelis hakim dalam kategori suap.
Beberapa anggota badan anggaran DPRD Tanggamus pernah meminta sejumlah uang kepada para SKPD.
Para SKPD mengumpulkan uang dan diberikan ke anggota banggar. Karena jumlahnya hanya sedikit, anggota DPRD mengembalikan uang tersebut.
Biarpun begitu, tutur Minanoer, perbuatan itu masuk dalam kategori suap.
Menurut Minanoer, permintaan uang itu berkaitan dengan permintaan-permintaan lainnya yang tujuan akhirnya adalah DPRD bersedia membahas RAPBD sampai rapat paripurna pengesahan berjalan lancar dan kuorum.
Tidak hanya sekali, anggota DPRD juga pernah meminta uang kepada Kepala BKD, Kepala Dispora dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
Tiga kepala SKPD ini menyerahkan uang yang besarannya Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.
“Perbuatan permintaan uang anggota DPRD yang ada kaitannya dengan kewajibannya dapat dikategorikan sebuah paksaan karena di persidangan terungkap apabila permintaan ini tidak dipenuhi ada rasa ketakutan dari kepala SKPD takut anggarannya dicoret banggar sehingga program di SKPD tidak berjalan lancar,” jelas Minanoer.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.