Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga OKI Ini Sudah Palsu 500 Lebih Dokumen Negara

Benny Suryadi (31) Warga Desa Berkat Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), nekat memalsukan 500 lembar dokumen negara

Editor: Sugiyarto
zoom-in Warga OKI Ini Sudah Palsu 500 Lebih Dokumen Negara
Banjarmasin Post/Ratino Taufik
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG -- Benny Suryadi (31) Warga Desa Berkat Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), nekat memalsukan 500 lembar dokumen negara seperti (SKCK), Surat keterangan kesehatan dan sertifikat pengalaman kerja.

Akibat perbuatannya itu honorer PAUD itu harus mendekam di Sel tahanan Polres OKI.

Bapak satu anak ini nekat memalsukan dokumen negara itu untuk keperluan para pencari kerja yang ingin bekerja di perusahaan swasta di Kabupaten OKI.

"Saya mulai memasukan dokumen negara itu sejak tahun 2016, saat perusahaan swasta di OKI mulai membuka lamaran pekerjaan," ungkapnya.

Sejak beraksi tahun 2016 setidaknya sudah membuat 500 lembar SKCK, surat keterangan kesehatan dan sertifikat kerja. "

Setiap orang yang minta buatkan surat-surat itu, saya minta biaya bervariasi, mulai dari Rp 50 sampai Rp 100 ribu per orang," ungkapnya.

Benny membeberkan bagaimana dirinya dapat memalsukan dokumen negara tersebut.

Berita Rekomendasi

"Saya pakai alat laptop, printer, alat scan, awalnya saya pakai surat SKCK yang asli kemudian saya scan, kemudian saya edit dengan mengganti nomor surat, data identitas dan fotonya, kemudian saya print," jelasnya.

Keahlian memalsukan dokumen negara ini, menurut tersangka dia dapat dengan cara belajar melalui internet.

"Saya tidak pernah kursus komputer, saya belajar secara otodidak," jelasnya.

Kapolres OKI AKBP Ade Herianto SH SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Munandar Hasyim dan Kanit Pidsus IPDA Jatra mengatakan, pengungkapan kasus ini, setelah pihaknya mendapat informasi bahwa ada SKCK yang digunakan seseorang untuk Melamar pekerjaan diduga palsu.

"Saat kita cek nomor register. SKCK itu, ternyata namanya berbeda, selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di rumahnya," terangnya.

Tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa (23/5/2017) pukul 13.30. Polisi mengamankan barang bukti, 1 laptop, 4 buah printer, satu alat scan, dan surat SKCK,surat keterangan kesehatan dan surat pengalaman kerja palsu.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas