15 Juni Pemudik Bisa Lewati Jalan Tol Pejagan-Pemalang Seksi III dan IV
Jalan tol Pejagan-Pemalang seksi III dan IV atau Brebes Timur-Pemalang siap digunakan secara fungsional untuk pemudik Lebaran 2017 pada 15 Juni.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Jalan tol Pejagan-Pemalang seksi III dan IV atau Brebes Timur-Pemalang siap digunakan secara fungsional untuk pemudik Lebaran 2017 pada 15 Juni.
Pimpinan Proyek Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR), Mulya Setiawan, mengungkapkan saat ini progres pembangunan sudah mencapai 94 persen.
"Tinggal pengecoran jalan, pembangunan oprit dan pengecoran jembatan. 5 Juni ditargetkan pengecoran terakhir," kata Mulya saat ditemui di kantornya di Kecamatan Balamoa, Kabupaten Tegal, Selasa (30/5/2017).
Menurut dia pada 15 Juni cor lantai kerja atau lantai dasar (lean concrete/LC) setebal 10 sentimeter umurnya sudah cukup dan bisa dilewati.
Namun, kendaraan yang diperbolehkan melewati jalan tol trans Jawa itu baru kendaraan kecil. Kendaraan besar, truk dan bus dilarang melintas.
Untuk pengecoran lantai kerja, tinggal menyisakan sepanjang 3,5 kilometer, yakni di ruas jalan menuju Sewaka, Kabupaten Pemalang.
"Jalan yang belum dicor ada di ujung, yakni di Sewaka Pemalang," jelas dia.
Selain itu, pengecoran di sejumlah jembatan, yakni di Cacaban, Sungai Cenang, dan flyover Adiwerna.
Ketika ditanya apakah jalan tol bisa dilewati saat malam hari, Mulya menjelaskan pihaknya telah melakukan antisipasi jika Kepolisian memperbolehkan kendaraan melintas pada malam hari.
Sejumlah antisipasi antara lain, memasang patok di pinggir jalan yang dilengkapi spot light agar terlihat bersinar saat terkena lampur kendaraan.
Kemudian, memasang papan penunjuk atau rambu- rambu di setiap tikugan dan memasang lampu penerangan di persimpangan jalan exit tol.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Pertamina soal pengadaan pompa bensin portable. Pos polisi juga akan didirikan di rest area tol.
Rest area terdapat di exit tol darurat, yakni di Ujungrusi, Warureja, dan Sewaka.
"Kami harap batas kecepatan kendaraan saat melewati tol maksimal 40 kilometer perjam," jelas Mulya.
Jalan tol yang dicor memiliki lebar tujuh meter dengan dua ruas. Sehingga jalam bisa digunakan untuk mendahului.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.