Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Makassar Datangi Kejati Sulsel Klarifikasi Kasus Lahan Buloa

kehadiran Walikota Makassar sekadar mengklarifikasi kasus lahan Buloa, karena menyeret salah satu pejabat Pemkot Makassar.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Wali Kota Makassar Datangi Kejati Sulsel Klarifikasi Kasus Lahan Buloa
Richard Susilo
Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Walikota Makassar, Mohamad Ramdhan Pomanto mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus yang menimpa bawahannya, Asisten 1 Bagian Pemerintahan di Pemkot Makassar, M Sabri.

Sabri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo.

Kabag Humas Pemkot Makassar Firman Pagarra mengatakan kehadiran Walikota Makassar sekadar mengklarifikasi kasus lahan Buloa, karena menyeret salah satu pejabat Pemkot Makassar.

“Pak Wali kebetulan usai acara BPKP  mampir ke Kejaksaan Tinggi sekalian ngobrol dengan Pak Kajati,” kata Firman di Makassar, Rabu, (30/5/2017).

Baca: Makassar Kembali Raih WTP Dari BPK RI

Hal itu sekaligus menampik dugaan keterlibatan Danny Pomanto atas kasus ini.

“Beliau hanya hadir sebagai saksi,” kata Firman.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara itu, selain tersangka Sabri, ada dua tersangka lainnya, yakni Jayanti dan Rusdin.

Keduanya adalah pihak yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka.

Kajati Sulselbar melakukan penyidikan sebagai upaya dalam mendukung pelaksanaan pekerjaan proyek strategi nasional yakni Makassar New Port.

Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula pada saat penutupan akses jalan di atas tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada tahun 2015.

Jayanti dan Rusdin mengakui memiliki surat garapan tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port.

Jayanti dan Rusdin yang difasilitasi oleh Sabri meminta dibayarkan uang sewa kepada PT PP selaku pelaksana pekerjaan sebesar Rp.500 juta selama 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian. Padahal, lokasi tersebut masih berupa laut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas