Mujiono Aniaya Istri Sirinya karena Menolak Diminta Berhenti Jadi Pemandu Karaoke
Tersangka Mujiono diamankan polisi karena melakukan penganiayaan berat terhadap seorang pemandu lagu alias purel bernama Dayang Yustina (40).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Seorang pelukis bernama Mujiono (40) tertunduk lesu di ruangan penyidik Polsek Pesantren Polres Kota Kediri.
Warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Prampon, Kabupaten Nganjuk ini hanya bisa terdiam saat diperiksa Aiptu Panggayuh, Kanit Reskrim Polsek Pesantren, Minggu (4/6/2017).
Sesekali pria berkaos silver itu berupaya menutupi wajahnya dengan kedua tangan yang diborgol.
Tersangka Mujiono diamankan polisi karena melakukan penganiayaan berat terhadap seorang pemandu lagu alias purel bernama Dayang Yustina (40).
"Korban adalah istri siri tersangka," ujar Aiptu Panggayuh, Minggu (4/6/2017).
Panggayuh menjelaskan motif penganiayaan ini berawal saat tersangka melarang korban bekerja menjadi pemandu lagu. Namun ternyata hal itu tak digubris korban.
Sebelum terjadi penganiayaan, korban Yustina sedang bekerja di Royal Karaoke Kota Kediri.
Karena kesal, kemudian tersangka mendatangi korban untuk mengajaknya pulang.
Baca: Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia Jika Jokowi Tak Lagi Jadi Presiden
Di rumah sempat terjadi perang mulut antara keduanya dan berujung penganiayaan.
Tersangka naik pitam karena emosi tersangka memukul secara bertubi-tubi ke wajah korban.
Akibatnya fatal, korban nyaris mengalami kebutaan gara-gara pukulan keras tersangka yang mengenai mata korban.
"Sampai saat ini mata sebelah kiri korban masih belum normal untuk melihat," ungkapnya.
Setelah melampiaskan kekesalannya, tersangka meninggalkan korban begitu saja.
Lalu, tersangka melarikan diri ke rumah kakaknya. Selama dua bulan lebih tersangka buron dan akhirnya dapat ditangkap di tempat persembunyiannya.
"Kami menangkap tersangka saat bersembunyi di rumah kerabat di Desa Dradah, Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan," imbuhnya.
Tersangka Mujiono mengaku kesal dengan istri yang dinikahi secara siri itu karena tidak mau berhenti menjadi pemandu lagu.
"Capek tiap hari diingatkan tapi tetap saja bandel," ucap Mujiono.
"Saat itu lagi emosi terus langsung saya tonjok. Saya nggak niat memukul cuma ngasih pelajaran saja," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat ancaman hukuman tujuh tahun penjara.