Narkoba Jenis Lama Kembali Beredar di Bandung
Penangkapan dan penyitaan barang bukti itu dilakukan di sebuah kos-kosan di Jalan Setia Budi, Bandung.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNNEWS, CIMAHI - Anggota Satnarkoba Polres Cimahi menangkap dua orang pengguna narkotika golongan 1 jenis Lysergic acid diethylamide atau LSD.
Narkotika jenis LSD itu disita dari dua orang mahasiswa berinisial DR (19) warga Jalan Dago Atas, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat dan BW (19) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.
Penangkapan dan penyitaan barang bukti itu dilakukan di sebuah kos-kosan di Jalan Setia Budi, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jumat 2 Juni 2017.
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdi Suryanagara, mengatakan awalnya anggota menerima laporan dari masyarakat bahwa DR dan BW selalu menggunakan kos-kosannya itu untuk pesta narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan selama dua bulan, kata Rusdi, akhirnya anggota menggeledah dan menemukan satu lembar LSD terdiri dari 10 bagian, satu pack pahpir dan satu buah telepon genggam.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah dua bulan menggunakan LSD yang didapatkannya dari Tanggerang melalui pemesanan sonline.
Untuk satu lembar LSD, DR dan BW biasa membelinya dengan harga Rp 500 ribu.
"LSD ini sangat kecil, karena dari satu lembar itu berisi 10 potong LSD, cara menggunakannya dengan dihisap dilidah atau disimpan digusi dan dijepit diantara gigi," ujar Rusdi, saat gelar perkara di Gedung Pengabdian, Polres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Rabu (7/6/2017).
Menurut Rusdi, narkoba jenis ini, baru pertama kali ditemukan di wilayah hukum Polda Jabar.
LSD termasuk dalam nakortika golongan jenis 1, sebagaimana diatur dalam Permenkes nomor 2 tahun 2017, tentang perubahan penggolongan narkotika.
Menurut Rusdi, LSD merupakan narkotika jenis lama yang baru kembali ditemukan peredarannya.
Sebab, LSD merupakan narkotika yang cukup mahal dan hanya digunakan oleh kalangan tertentu saja.
Atas perbuatannya, DR dan BW dijerat pasal 132 ayat (1), jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun," katanya.