Terseret Kasus Setoran Proyek, Mantan Pejabat Pemprov Lampung Ini Merasa Difitnah Sahabat
Mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini merasa difitnah oleh sahabatnya sendiri Djoko Prihartanto.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini merasa difitnah oleh sahabatnya sendiri Djoko Prihartanto.
Fitnah tersebut membuat dirinya harus menjadi terdakwa kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar.
Farizal mengenal Djoko sejak tahun 2000. Mereka berteman baik sejak itu. Ternyata Djoko memfitnah Farizal.
Djoko menjual nama Farizal ke para rekanan menawarkan proyek di Dinas Bina Marga dan Dinas Cipta Karya.
Ada 11 rekanan yang telah menyetorkan uang Rp 14 miliar ke Djoko namun proyek tak didapat.
Farizal mengaku baru mengetahui namanya dijual ke 11 rekanan setelah ada seorang rekanan bernama Agus Nardi, datang ke ruang kerjanya.
Agus Nardi meminta Farizal mengembalikan uangnya yang dititipkan ke Djoko. Agus Nardi sudah menyetor uang ke Djoko untuk mendapatkan proyek di Dinas Bina Marga. Djoko mengaku menyerahkan uang itu ke Farizal.
“Saya tidak pernah menerima uang dari Djoko,” katanya. Tiba-tiba, kata Farizal, Djoko mengajak bertemu di Rumah Makan Nusantara.
Pertemuan itu dihadiri Lela Bahar, Sangsang, Eka, Djoko dan satu orang yang tak dikenal Farizal.
Farizal mengaku datang ke pertemuan itu untuk mengklarifikasi ke para rekanan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari Djoko dan tidak tahu menahu mengenai proyek.
Farizal kembali didatangi oleh rekanan bernama Indra Palembang.
Indra juga menagih uangnya ke Farizal karena sudah menyetorkan uang melalui Djoko.
Pertemuan kembali terjadi antara Farizal, Djoko dan para rekanan. Farizal kembali mengklarifikasi masalah uang dan proyek.
Untuk ketiga kalinya, terjadi pertemuan. Pada pertemuan ketiga ini, para rekanan memaksa Farizal tandatangan surat kuitansi penerimaan uang.
Merasa terintimidasi, Farizal pergi ke Polsek Tanjungkarang Timur untuk meminta perlindungan.
Di polsek, masalah selesai setelah Djoko yang menandatangi surat utang ke para rekanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.