Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Sudah Dipidana Dua Tahun Penjara, Mengapa Buni Yani Masih Dipermasalahkan?

Massa pendukung Buni Yani di luar Pengadilan Negeri Bandung meminta Buni Yani dibebaskan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ahok Sudah Dipidana Dua Tahun Penjara, Mengapa Buni Yani Masih Dipermasalahkan?
Tribun Jabar/Rezeqi Hardam Saputro
Massa aksi pendukung Buni Yani di depan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/6/2017). TRIBUN JABAR/REZEKI HARDAM SAPUTRO 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Rezeqi Hardam Saputro

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Massa pendukung Buni Yani di luar Pengadilan Negeri Bandung meminta Buni Yani dibebaskan.

Ketua Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat, Asep Saripudin yang pertama kali berorasi membakar semangat peserta aksi.

"Kami minta Buni Yani dibebaskan karena yang dilakukan Buni Yani itu ada kebenaran," ungkap Asep, Selasa (13/6/2017).

Asep menambahkan, Buni Yani telah menyebarkan fakta kebenaran dan tidak ada rekayasa tentang penistaan agama Islam. Maka, kata dia, tidak ada alasan untuk menahan Buni Yani.

Buni Yani turun dari mobil dan memasuki gedung Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/6/2017). TRIBUN JABAR/THEOFILUS RICHARD
Buni Yani turun dari mobil dan memasuki gedung Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/6/2017). TRIBUN JABAR/THEOFILUS RICHARD (Tribun Jabar/Theofilus Richard)

"Sekarang Ahok sudah terbukti bersalah dan dipidana dua tahun penjara, terus mengapa Buni Yani masih dipermasalahkan," jelas Asep kepada wartawan Tribun Jabar.

Baca: Pembacaan Ayat Suci Alquran Mengawali Aksi Massa Pendukung Buni Yani

Berita Rekomendasi

Asep berharap tidak ada lagi persidangan untuk kasus Buni Yani.

"Saya berharap satu Syawal nanti Buni Yani telah bebas dan dapat berkumpul lagi dengan keluarga," jelas Asep.

Buni Yani menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas