Ahok Sudah Dipidana Dua Tahun Penjara, Mengapa Buni Yani Masih Dipermasalahkan?
Massa pendukung Buni Yani di luar Pengadilan Negeri Bandung meminta Buni Yani dibebaskan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Rezeqi Hardam Saputro
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Massa pendukung Buni Yani di luar Pengadilan Negeri Bandung meminta Buni Yani dibebaskan.
Ketua Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat, Asep Saripudin yang pertama kali berorasi membakar semangat peserta aksi.
"Kami minta Buni Yani dibebaskan karena yang dilakukan Buni Yani itu ada kebenaran," ungkap Asep, Selasa (13/6/2017).
Asep menambahkan, Buni Yani telah menyebarkan fakta kebenaran dan tidak ada rekayasa tentang penistaan agama Islam. Maka, kata dia, tidak ada alasan untuk menahan Buni Yani.
"Sekarang Ahok sudah terbukti bersalah dan dipidana dua tahun penjara, terus mengapa Buni Yani masih dipermasalahkan," jelas Asep kepada wartawan Tribun Jabar.
Baca: Pembacaan Ayat Suci Alquran Mengawali Aksi Massa Pendukung Buni Yani
Asep berharap tidak ada lagi persidangan untuk kasus Buni Yani.
"Saya berharap satu Syawal nanti Buni Yani telah bebas dan dapat berkumpul lagi dengan keluarga," jelas Asep.
Buni Yani menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.