Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Menggaulinya, Pelaku Ajak Bocah Nonton Video Porno

Penyidik Polsekta Medan Baru masih memeriksa Anjasmara (19), tersangka sodomi terhadap sejumlah anak di bawah umur di Medan Polonia.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Sebelum Menggaulinya, Pelaku Ajak Bocah Nonton Video Porno
kompas.com
ilustrasi pencabulan anak 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penyidik Polsekta Medan Baru masih memeriksa Anjasmara (19), tersangka sodomi terhadap sejumlah anak di bawah umur di Medan Polonia.

Kapolsekta Medan Baru, Kompol Hendra ET, mengatakan empat bocah korban sodomi saat ini mengalami trauma sehingga harus didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

"Kami sempat memanggil para korban untuk diperiksa. Namun, para korban ini sepertinya masih ketakutan dan trauma atas kejadian itu," ungkap Hendra pada Rabu (14/6/2017).

Selain meminta bantuan KPAI, Polsekta Medan Baru juga meminta bantuan pemerintah untuk memberikan pendampingan empat bocah korban yakni JM (7), AF (9), MS (8) dan MR (8).

"Semua pihak, terutama KPAI akan kami ajak untuk mendampingi pemulihan psikologis korban. Ini penting dilakukan terhadap tumbuh kembang anak tersebut," ungkap Hendra.

Hasil pemeriksaan tersangka Anjasmara menyodomi para korban di rumahnya saat tengah sepi. Ia terlebih dahulu menonton video porno, lalu mengajak anak-anak ke rumahnya untuk dicabuli.

BERITA REKOMENDASI

"Tersangka mengakui beberapa anak sempat diajaknya nonton video porno. Karena sudah keseringan menonton tayangan dewasa itu, tersangka tidak bisa menahan nafsunya," kata Hendra.

Anjasmara akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Ia dijerat dengan UU No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pencabulan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas