Sebelum Menggaulinya, Pelaku Ajak Bocah Nonton Video Porno
Penyidik Polsekta Medan Baru masih memeriksa Anjasmara (19), tersangka sodomi terhadap sejumlah anak di bawah umur di Medan Polonia.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penyidik Polsekta Medan Baru masih memeriksa Anjasmara (19), tersangka sodomi terhadap sejumlah anak di bawah umur di Medan Polonia.
Kapolsekta Medan Baru, Kompol Hendra ET, mengatakan empat bocah korban sodomi saat ini mengalami trauma sehingga harus didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
"Kami sempat memanggil para korban untuk diperiksa. Namun, para korban ini sepertinya masih ketakutan dan trauma atas kejadian itu," ungkap Hendra pada Rabu (14/6/2017).
Selain meminta bantuan KPAI, Polsekta Medan Baru juga meminta bantuan pemerintah untuk memberikan pendampingan empat bocah korban yakni JM (7), AF (9), MS (8) dan MR (8).
"Semua pihak, terutama KPAI akan kami ajak untuk mendampingi pemulihan psikologis korban. Ini penting dilakukan terhadap tumbuh kembang anak tersebut," ungkap Hendra.
Hasil pemeriksaan tersangka Anjasmara menyodomi para korban di rumahnya saat tengah sepi. Ia terlebih dahulu menonton video porno, lalu mengajak anak-anak ke rumahnya untuk dicabuli.
"Tersangka mengakui beberapa anak sempat diajaknya nonton video porno. Karena sudah keseringan menonton tayangan dewasa itu, tersangka tidak bisa menahan nafsunya," kata Hendra.
Anjasmara akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Ia dijerat dengan UU No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pencabulan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.