Tujuh Paket Sabu-sabu Disimpan Cut di Rumah, Polisi pun Menggiringnya ke Penjara
CMT alias Cut hanya bisa tertunduk setelah polisi mengamankannya dengan barang bukti tujuh paket narkoba jenis sabu-sabu.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - CMT alias Cut hanya bisa tertunduk setelah polisi mengamankannya dengan barang bukti tujuh paket narkoba jenis sabu-sabu.
Perempuan 43 tahun ini tidak bisa mengelak setelah narkoba tersebut didapatkan saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kediamannya di Jalan Merdeka Lama, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Kamis (15/6/2017) tadi malam.
Selain sabu-sabu polisi dari Polsek Dumai Kota juga mendapatkan barang bukti tambahan berkaitan dengan aktivitas narkoba yakni satu buah kotak rokok, handphone serta uang Rp 150 ribu.
Kapolres Dumai, AKBP Donald H Ginting, Jumat (16/6/2017) mengungkapkan, Cut diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Cut informasinya memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba jenis sabu-sabu di kediamannya.
Atas informasi tersebut selanjutnya tim bergerak ke rumah Cut melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Benar saja, polisi menemukan Cut di lokasi dan selanjutnya dilakukan penangkapan pemeriksaan dan penggeledahan.
Barang bukti sabu-sabu ditemukan di dalam rumah Cut.
"Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Donald.