Pengusaha Travel yang Memiliki Dua Istri Dilaporkan Perkosa Gadis Hingga Hamil
Bayi yang dikandung korban berpotensi cacat prematur sebab ada upaya pelaku untuk menggunggurkan bayi tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Jesica Yenny Susanti dan Tegar Handi Suprahedi, kuasa hukum korban mendampinginya untuk melaporkan kejadian terseut ke Polres Kediri.
Menurut Jesica panggilan akrab Jesica Yenny Susanti, kliennya itu merupakan orang yang tidak mampu yang tak berdaya apabila berurusan dengan polisi.
"Kami mendapat aduan dari masyarakat terkait kasus kekerasan seksual yang dialami seorang remaja wanita. Hati kami tergerak dan langsung menghampiri korban ke kontrakannya di Dusun Tapan, Desa Bakung, Kecamatan Udanau Kabupaten Blitar," kata Jesica.
Dikatakannya, korban yang baru saja lulus dari salah satu SMA di Kandat Kabupaten Kediri itu awalnya mengaku takut melaporkan ke polisi.
Namun, dia menyakinkan korban agar kasus asusila yang dialaminya secepatnya dilaporkan ke pihak berwajib.
"Saya dampingi sampai proses hukum hingga pelaku didapat dihukum setimpal dengan perbuatannya menghancurkan masa depan korban," tegasnya.
Dikatakannya, bayi yang dikandung korban berpotensi cacat prematur sebab ada upaya pelaku untuk menggunggurkan bayi tersebut.
"Korban diminta minum racikan obat untuk menggurkan bayi dalam kandungannya. Namun, tak berhasil dan saat ini korban dalam kondisi hamil besar," bebernya.
Ditambahkanya, pelaku merupakan pengusaha travel yang telah mempunyai dua istri.
"Pelaku bisa dijerat pasal 286 tentang persetubuhan yang dilakukan dengan wanita dalam kondisi tidak sadar ancaman hukuman 9 tahun. Dan pasal 299 terkait upaya untuk mengugurkan kandungan ancaman 5 tahun," pungkas Jesica.
Foto I: Korban berbaju hijau saat melapor di ruang SPKT Polres Kediri, Jumat (16/6/2017). Korban saat berada di rumah kontrakannya.