Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waspadalah! Petugas BPJS Gadungan Sasar Peserta Jaminan Hari Tua

Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan diminta mengurus sendiri pencairan JHT jangan tergiru calo yang hanya dapat merugikan kita.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Waspadalah! Petugas BPJS Gadungan Sasar Peserta Jaminan Hari Tua
SURYA/SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
SOSIALISASI BPJS KETENAGAKERJAAN - Petugas BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan pada anggota organisasi profesi jurnalis di Batavia Resto, Jalan Jakarta, Kota Malang, Kamis (10/11/2016). BPJS Ketenagakerjaan mendorong jurnalis Malang Raya untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan baik melalui BPJS Pekerja Penerima Upah dari media masing-masing maupun Pekerja Bukan Penerima Upah atau BPJS Mandiri untuk jurnalis freelance, stringer dan kontributor media. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO 

Laporan Wartawan Surya, Sri Handi Lestari 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terungkapnya kasus calo pencairan Jaminan Hari Tua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Cimahi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, membuat Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur memberikan warning ke masyarakat.

Modus operandi yang dipakai dalam kasus tersebut adalah membuka jasa pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, kemudian memalsukan data untuk mengeruk keuntungan dari peserta.

"Jadi pelaku membuka biro jasa, bila ada yang mengajukan data didapat, kemudian dipalsukan atas nama mereka. Setelah cair peserta hanya dapat sebagian kecil, sisanya dimanfaatkan sendiri," jelas Abdul Cholik, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (18/6/2017).

Pihaknya memperingatkan peserta di Jawa Timur untuk mengurus sendiri pencairan JHT.

Apalagi menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2017 ini,  semua harga akan melambung tinggi, terlebih lagi harga sembako, mayoritas masyarakat kita yang cenderung konsumtif.

"Karena kebutuhan tersebut bisa dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk menjalankan modus penipuan pencairan JHT," tambah Cholik di sela sosialisasi program JHT.

Berita Rekomendasi

Program JHT merupakan program dana tabungan hari tua yang terdiri dari akumulasi iuran pekerja dan perusahaan ditambah hasil pengembangan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dapat dicairkan setelah peserta memasuki masa pensiun atau sudah tidak bekerja lagi.

“Para pekerja yang sudah memenuhi kriteria dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua dapat memanfaatkan berbagai layanan klaim, dapat mencairkan langsung di Kantor Cabang dan Kantor Cabang Perintis diseluruh Indonesia, atau melalui Service Point Office di bank–bank kerjasama," jelas Cholik.

Dapat juga melalui layanan e-klaim atau layanan klaim online yang diakses melalui web www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dengan berbagai kemudahan layanan pencairan JHT, diharapkan peserta semakin mudah dan cepat dalam pengajuan klaim, namun dibalik semua kemudahan ini selalu ada pihak–pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kesempatan untuk mengeruk keuntungan pribadi. Yaitu oknum calo yang berkeliaran dengan mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan masih banyak perusahaan yang kurang patuh terhadap aturan perundangan yang berlaku.

Di Jawa Timur, ada 114 perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dengan potensi tenaga kerja sebanyak 24.938.

Ada 737 perusahaan kategori menengah dan besar yang belum ikut program Jaminan Pensiun, serta 137 perusahaan yang melaporkan upah dibawah UMK.

Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur sampai dengan bulan Mei 2017 telah membayarkan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 88.797 kasus sebesar Rp 835,7 miliar.

Jaminan Kematian 1.275 kasus sebesar Rp 35,5 miliar. Jaminan Kecelakaan Kerja 9.534 kasus sebesar Rp 55,6 miliar dan Jaminan Pensiun sebanyak 3.361 kasus sebesar Rp 2,9 miliar.

Untuk Kepesertaan sampai dengan bulan Mei 2017 jumlah tenaga kerja aktif sebanyak 2, 45 juta, sektor penerima upah 1, 49 juta, sektor BPU 87.000 dan sektor jasa konstruksi 863.000.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas