Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polhut Gagal Sita Beko di Hutan Lindung Geumpang Gara-gara Diancam Aparat

Belasan polisi hutan gagal menyita puluhan unit beko/becho (ekskavator) yang beroperasi secara ilegal di hutan lindung Geumpang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polhut Gagal Sita Beko di Hutan Lindung Geumpang Gara-gara Diancam Aparat
Serambi Indonesia/Seni Hendri
Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Aceh Timur dibantu Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Disbutbun) Aceh Timur, berhasil mengamankan 364 batang kayu jenis merbau, kruing, sembarang merah, damar, dan lain–lain. Kayu-kayu ini diduga hasil dari penebangan liar dari kawasan hutan lindung dan diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen yang sah. SERAMBI/SENI HENDRI 

Bebatuan yang tersusun atas berbagai mineral itu dipisahkan dengan emas, menggunakan logam berat merkuri.

"Kami bukan tidak tahu, tapi tak berani. Saya masih punya keluarga," kata pria yang juga seorang pejabat di lingkungan Pemkab Pidie itu.

Baca: Geng Pencuri Beranggotakan Puluhan Bocah, Awalnya Hanya Kenal Lewat Facebook

Informasi yang beredar di kalangan penggiat lingkungan kemarin, belasan polhut hendak menyita 85 unit beko yang beroperasi di kawasan hutan lindung Geumpang.

Namun, karena dihalang-halangi dan diancam, polhut pun mundur.

Menurut Saminuddin, hanya ada empat alat berat yang hendak dijadikan barang bukti oleh pihaknya, tapi gagal lantaran diancam.

Sementara itu, Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugrahan Setiawan Siregar SIK yang dikonfirmasi Serambi mengatakan, untuk penertiban alat berat yang beroperasi di kawasan hutan lindung Geumpang dan Mane harus dibentuk tim terpadu.

BERITA REKOMENDASI

"Saya belum turun ke lokasi untuk melihat langsung aktivitas tambang emas di kawasan hutan lindung. Yang saya ketahui, Kapolsek Geumpang telah mengimbau warga untuk menghentikan tambang emas," jelas Kapolres Pidie, AKBP Andy kepada Serambi, Senin (19/6/2017).

Kapolres mengaku tak tahu berapa luas areal hutan lindung yang dijamah pemburu logam mulia itu.

Dikatakan, untuk penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas di kawasan hutan lindung, harus melibatkan dinas terkait di lingkungan Pemkab Pidie.

Sebab, butuh kekuatan penuh untuk penertiban, sehingga tak menimbulkan gejolak.

Menurut Kapolres, menghentikan kegiatan di lokasi tambang emas menciptakan masalah yang cukup kompleks, termasuk masalah sosial. Itu sebabnya, kata Kapolres, pemkab harus menyiapkan pekerjaan alternatif kepada warga.


"Saya kira penertiban penambang emas yang menggunakan alat berat harus dilakukan secara bertahap dengan melibatkan tim yang dibentuk pemkab. Kita ketahui aktivitas di kawasan hutan lindung melanggar hukum. Polisi akan melakukan tindakan represif pada tahap terakhir," ujar Kapolres Andy.

Namun, Kapolres Andy mengaku tak tahu bahwa ada pihak yang mengadang tim polhut, Minggu (18/6/2017), sehingga barang bukti beko gagal diamankan. (sak/naz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas