Polhut Gagal Sita Beko di Hutan Lindung Geumpang Gara-gara Diancam Aparat
Belasan polisi hutan gagal menyita puluhan unit beko/becho (ekskavator) yang beroperasi secara ilegal di hutan lindung Geumpang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Belasan tenaga pengamanan hutan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh atau yang akrab dipanggil polisi hutan (polhut), gagal menyita puluhan unit beko/becho (ekskavator) yang beroperasi secara ilegal di hutan lindung Geumpang, Minggu (18/6/2017).
Disebut-sebut, kegagalan operasi ini karena aparat setempat ikut menghalangi-halangi dan mengancam aparat polhut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Saminuddin B Tau MSi mengaku bahwa pada Minggu (18/6/2017) pihaknya melakukan operasi di hutan lindung Geumpang, tepatnya di sekitar Alur Seulok atau sekitar Km 23 Jalan Geumpang-Meulaboh.
"Benar pada hari Minggu, 18 Juni 2017, telah dilakukan operasi gabungan antara tenaga pengamanan hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I selaku UPT Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh sebanyak sepuluh orang dengan lima orang anggota Reskrimsus Polda Aceh," kata Saminuddin menjawab Serambi melalui layanan pesan WhatsApp, Senin (19/6/2017) sore.
Menurut Saminuddin, titik sasaran operasi adalah kegiatan penambangan ilegal yang berada di dalam kawasan hutan lindung di sekitar Alur Seulok.
Saat itu, tim mendapati empat unit alat berat berupa beko.
"Tetapi, barang bukti tersebut tidak berhasil diamankan karena dihalang-halangi oleh beberapa oknum setempat dan adanya pengancaman," kata pria yang dilantik Gubernur Zaini Abdullah sebagai Kadis DLHK pada 10 Maret 2017 ini.
Saat ditanya apa langkah berikutnya setelah polhut gagal menjalankan tugasnya, Saminuddin mengaku akan berkoordinasi dengan pihak lain.
"Akan dilakukan konsolidasi dan koordinasi dengan pihak yang kami anggap bisa mengatasi persoalan itu," kata dia.
Namun, Saminuddin tidak menjelaskan kronologis gagalnya polhut menyita barang bukti.
Saat ditanya apa tantangan yang dihadapi polhut selama ini dalam memberantas illegal mining di hutan lindung, Saminuddin enggan menjawab.
Dia juga tak merespons saat ditanya jumlah polhut yang ditugaskan mengamankan hutan di seluruh Aceh.
Sumber Serambi di Pemkab Pidie mengatakan, eksploitasi di kawasan hutan lindung itu saat ini kian merajalela.
Beko-beko yang menyedot pasir bertebaran di sungai. Alat berat itu juga dipakai untuk memecahkan tebing-tebing gunung yang diduga mengandung emas.
Bebatuan yang tersusun atas berbagai mineral itu dipisahkan dengan emas, menggunakan logam berat merkuri.
"Kami bukan tidak tahu, tapi tak berani. Saya masih punya keluarga," kata pria yang juga seorang pejabat di lingkungan Pemkab Pidie itu.
Baca: Geng Pencuri Beranggotakan Puluhan Bocah, Awalnya Hanya Kenal Lewat Facebook
Informasi yang beredar di kalangan penggiat lingkungan kemarin, belasan polhut hendak menyita 85 unit beko yang beroperasi di kawasan hutan lindung Geumpang.
Namun, karena dihalang-halangi dan diancam, polhut pun mundur.
Menurut Saminuddin, hanya ada empat alat berat yang hendak dijadikan barang bukti oleh pihaknya, tapi gagal lantaran diancam.
Sementara itu, Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugrahan Setiawan Siregar SIK yang dikonfirmasi Serambi mengatakan, untuk penertiban alat berat yang beroperasi di kawasan hutan lindung Geumpang dan Mane harus dibentuk tim terpadu.
"Saya belum turun ke lokasi untuk melihat langsung aktivitas tambang emas di kawasan hutan lindung. Yang saya ketahui, Kapolsek Geumpang telah mengimbau warga untuk menghentikan tambang emas," jelas Kapolres Pidie, AKBP Andy kepada Serambi, Senin (19/6/2017).
Kapolres mengaku tak tahu berapa luas areal hutan lindung yang dijamah pemburu logam mulia itu.
Dikatakan, untuk penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas di kawasan hutan lindung, harus melibatkan dinas terkait di lingkungan Pemkab Pidie.
Sebab, butuh kekuatan penuh untuk penertiban, sehingga tak menimbulkan gejolak.
Menurut Kapolres, menghentikan kegiatan di lokasi tambang emas menciptakan masalah yang cukup kompleks, termasuk masalah sosial. Itu sebabnya, kata Kapolres, pemkab harus menyiapkan pekerjaan alternatif kepada warga.
"Saya kira penertiban penambang emas yang menggunakan alat berat harus dilakukan secara bertahap dengan melibatkan tim yang dibentuk pemkab. Kita ketahui aktivitas di kawasan hutan lindung melanggar hukum. Polisi akan melakukan tindakan represif pada tahap terakhir," ujar Kapolres Andy.
Namun, Kapolres Andy mengaku tak tahu bahwa ada pihak yang mengadang tim polhut, Minggu (18/6/2017), sehingga barang bukti beko gagal diamankan. (sak/naz)