Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Terima Fee Proyek, Eks Direktur RSUD Sukadana Dihukum 16 Bulan Penjara

Jhon Lukman, terbukti menerima fee pengadaan proyek alat kesehatan, kedokteran dan Keluarga Berencana (KB)

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Terbukti Terima Fee Proyek, Eks Direktur RSUD Sukadana Dihukum 16 Bulan Penjara
net
ilustrasi 
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jhon Lukman, terbukti menerima fee pengadaan proyek alat kesehatan, kedokteran dan Keluarga Berencana (KB) saat menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana, Lampung Timur. Majelis hakim menilai Jhon terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam pasal 11 juncto pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan kota,” ujar hakim ketua Syamsudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (11/7/2017). Jhon juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Tidak hanya itu, majelis hakim memerintahkan Jhon membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 125 juta. “Menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 125 juta dikurangi Rp 70 juta yang dititipkan terdakwa serta dikurangi Rp 35 juta yang dititipkan saksi Suparjo,” terang Syamsudin. Dengan begitu, Jhon masih harus melunasi uang pengganti sebesar Rp 20 juta. Uang pengganti harus dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila dalam waktu satu bulan tidak membayar kerugian negara, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti, kata Syamsudin, diganti hukuman pidana penjara selama enam bulan. Atas putusan ini, Jhon maupun pihak penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Jhon menerima fee proyek alat kesehatan itu dari pihak rekanan yaitu Direktur PT Mitra Bina Medika, Suhadi Riduan. Suhadi memberikan uang sebesar Rp 125 juta ke Jhon melalui rekening saksi bernama Bigko Da Vinci Akbar. Setelah menerima transfer uang itu, Bigko menarik uang tersebut. Bigko lalu mengantarkan uang itu ke rumah Jhon yang diterima Jhon langsung. Uang tersebut adalah sisa fee atas kegiatan proyek alat kesehatan. Jhon membagi-bagikan uang itu panitia pembuat komitmen Sunaryo sebesar Rp 35 juta, ke Suparjo (ketua panitia lelang) sebesar Rp 35 juta, Suwardi (ketua panitia pemeriksa dan penerima barang) Rp 5 juta. Jhon kebagian sebesar Rp 50 juta.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas