Rokok Ilegal di Kota Pekalongan Dipasok dari Kudus dan Jepara
Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan, Kodim dan Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, gencar merazia rokok ilegal. Pemasok dari Kudus dan Jepara.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan, Kodim dan Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, gencar merazia rokok ilegal.
Tim gabungan kembali menyita 1.084 batang rokok ilegal di Kota Pekalongan, Selasa (18/7/2017).
Kepala Subsi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Pratama Pekalongan, Shodikin, mengatakan, Kota Pekalongan merupakan daerah pemasaran rokok ilegal.
Kebiasaan masyarakat Kota Pekalongan khususnya menengah ke bawah yang suka mengkonsumsi rokok ilegal menjadi daya tarik para pelaku usaha rokok ilegal.
"Ilegal cenderung murah. Masyarakat memilih murah yang penting ngebul (berasap-red)," kata Shodikin kepada wartawan.
Meski menjadi daerah pemasaran, Shodikin mengaku peredaran rokok tanpa cukai itu di Kota Pekalongan belum terlalu banyak. Para pemasok berasal dari timur Jawa Tengah.
"Berdasarkan penindakan yang sudah sudah, pemasoknya mayoritas daei wilayah timur Jawa Tengah seperti Kudus dan Jepara," ia menambahkan.
Tim gabungan Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan, Kodim dan Polres Pekalongan Kota merazia rokok ilegal di dua lokasi di Kota Pekalongan.
Dari hasil operasi ini petugas menyita 1.084 batang rokok tanpa cukai dari dua warung kelontong.
Sekretaris Satpol PP Kota Pekalongan, Bambang Sumitro, mengatakan, operasi ini rutin dilaksanakan di Kota Pekalongan dan diharapkan bisa menekan peredaran rokok ilegal.
"Kami sebelumnya sudah menugaskan anggota untuk mengecek kebenaran di lapangan. Setelah dipastikan, kami langsung lakukan operasi dan penyitaan rokok ilegal," kata Bambang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.