Bocah Penghina Polisi di Medsos Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara atau Denda Rp 1 Miliar
Kendati dibawah umur proses hukum terhadap MHB alias Ganjoel, pelaku ujaran kebencian terhadap polisi, tetap berjalan.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Akbar Bantilan mengatakan, kendati dibawah umur proses hukum terhadap MHB alias Ganjoel, pelaku ujaran kebencian terhadap polisi, tetap berjalan.
Ia telah dilakukan pemeriksaan dengan melibatkan orangtua, Bapas, dan Lembaga Perlindungan Anak. Kini, polisi telah menetapkan Ganjoel sebagai tersangka.
"Karena masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor. Tapi proses hukum terus berjalan. Dalam kasus ini kami menerapkan Undang-undang ITE," terang Akbar Bantilan.
Ganjoel dijerat dengan pasal 27 ayat 3, 28 ayat 2, dan pasal 45 Undang-undang ITE.
Adapun pasal 27 ayat 3 berisi tentang muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Pasal 28 sebagaimana diatur dalam pasal 45 memuat tentang penyebar kebencian di jejerain sosial, dan memiliki ancaman yang sama yakni enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. (tribunjogja.com)