Hanya Diupah Rp 50 Ribu, Pemuda di Surabaya Ini Rela Menempuh Resiko Masuk Penjara
Pemuda 26 tahun asal Jl Babatan Labansari Utara Surabaya ini ditangkap polisi lantaran menjadi kurir narkoba jenis sabu
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Septian Dwi Nugroho tidak menyangka bakal dijebloskan ke tahanan Polsek Tambaksari Surabaya.
Pemuda 26 tahun asal Jl Babatan Labansari Utara Surabaya ini ditangkap polisi lantaran menjadi kurir narkoba jenis sabu
Tersangka Septian diringkus polisi di Perempatan Jalan Kedung Cowek Surabaya.
Ia baru saja mengambil sabu di daerah Jl Kunti dan tidak bisa berkutik lantaran ditemukan barang bukti sabu.
Di hadapan petugas, Septian mengaku baru dua kali mengantarkan sabu ke pemesan. Sekali mengantarkan sabu, ia mendapat imbalan Rp 50 ribu.
“Saya mengambil sabu ke seseorang dan ketemu di Kunti. Harga satu paket sabu ada yang Rp 250 ribu dan Rp 350 ribu ribu, sudah dua kali,” aku Septian.
Kapoksek Tambaksari, Kompol Prayitno didampingi Kanit Reskrim Iptu Farida menuturkan, tersangka Septian dibekuk pada, Selasa (18/7/2017).
Saat dilakukan penangkapan, tersangka Septian ini kedapatan membawa satu paket sabu.
Petugas mengamankan satu poket sabu seberat 0,58 gram dan uang tunai Rp 50 ribu.
“Pelaku tidak bisa mengelak saat anggota mendapatkan paket hemat sabu padanya,” kata Prayitno.
Polisi menjerat tersangka Septiawan dengan Pasal 114, 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.