Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya Diupah Rp 50 Ribu, Pemuda di Surabaya Ini Rela Menempuh Resiko Masuk Penjara

Pemuda 26 tahun asal Jl Babatan Labansari Utara Surabaya ini ditangkap polisi lantaran menjadi kurir narkoba jenis sabu

Editor: Sugiyarto
zoom-in Hanya Diupah Rp 50 Ribu, Pemuda di Surabaya Ini Rela Menempuh Resiko Masuk Penjara
Tribun Kaltim/Rudy Firmanto
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Septian Dwi Nugroho tidak menyangka bakal dijebloskan ke tahanan Polsek Tambaksari Surabaya.

Pemuda 26 tahun asal Jl Babatan Labansari Utara Surabaya ini ditangkap polisi lantaran menjadi kurir narkoba jenis sabu

Tersangka Septian diringkus polisi di Perempatan Jalan Kedung Cowek Surabaya.

Ia baru saja mengambil sabu di daerah Jl Kunti dan tidak bisa berkutik lantaran ditemukan barang bukti sabu.

Di hadapan petugas, Septian mengaku baru dua kali mengantarkan sabu ke pemesan. Sekali mengantarkan sabu, ia mendapat imbalan Rp 50 ribu.

“Saya mengambil sabu ke seseorang dan ketemu di Kunti. Harga satu paket sabu ada yang Rp 250 ribu dan Rp 350 ribu ribu, sudah dua kali,” aku Septian.

Kapoksek Tambaksari, Kompol Prayitno didampingi Kanit Reskrim Iptu Farida menuturkan, tersangka Septian dibekuk pada, Selasa (18/7/2017).

Berita Rekomendasi

Saat dilakukan penangkapan, tersangka Septian ini kedapatan membawa satu paket sabu.

Petugas mengamankan satu poket sabu seberat 0,58 gram dan uang tunai Rp 50 ribu.

“Pelaku tidak bisa mengelak saat anggota mendapatkan paket hemat sabu padanya,” kata Prayitno.

Polisi menjerat tersangka Septiawan dengan Pasal 114, 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas