Pesta Sabu, Asisten Ekonomi dan Anggota Satpol PP Pemkab Nganjuk Ditangkap Polisi
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Nganjuk menangkap basah dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintahan Kabupaten Nganjuk
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Nganjuk menangkap basah dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintahan Kabupaten Nganjuk.
Keduanya diduga usai berpesta sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan Perumnas Cabdirejo Blok P Nomor 12 Desa Gejagan Kecamatan Loceret, Rabu (19/7/2017) dini hari pukul 00.30 WIB.
Kedua tersangka itu bernama Suhariyono alias Harek (52) warga Dusun Sempu Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk diketahui sebagai Asisten Bidang Ekonomi Pemkab Nganjuk.
Sedangkan satu PNS bernama Suprapto (50) warga Jalan Barito I Nomer 49 Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk yang diketahui sebagai Kasi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Pemkab Nganjuk.
Polisi menangkap tersangka Suhariyono beserta barang bukti satu poket sabu seberat 0,05 gram dan seperangkat alat isap sabu.
Selain itu, dia kedapatan membawa tiga buah pipet kaca dan korek api yang disimpan di bungkus rokok.
Kapolres Polres Kediri, AKBP Joko Sadono mengatakan dari hasil pemeriksaan pihaknya membenarkan kedua tersangka merupakan PNS Pemkab Nganjuk.
"Iya benar keduanya adalah PNS," ujar AKBP Joko Sadono.
Dikatakannya, tersangka Suhariyono sebelumnya usai memakai sabu-sabu bersama tersangka Suprapto di dalam rumah kontrakan tersebut.
Tersangka Suhariyono mendapatkan barang haram itu dari seorang pengedar berinisial R (DPO) dari luar kota Nganjuk.
Menurut Kapolres disinyalir tempat kontrakan di Perumnas Candirejo disinyalir milik tersangka Suprapto itu memang sering dipakai untuk pesta narkoba.
“Tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Unit Idik II Satnarkoba Polres Nganjuk untuk diproses sesuai hukum,” ungkapnya.