Baru Beli Sabu, Joko Santoso Ditangkap Saat Berhenti di Trafick Light
Warga Jalan Kalimas Baru Surabaya ini tidak bisa mengelak karena membawa sabu seberat 0,36 gram
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Joko Santoso dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya.
Pria berusia 31 tahun ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu ketika berhenti di trafick light (TL) Jl Pegirian Surabaya, Rabu (19/7/2017).
Tersangka Joko Santoso ditangkap usai membeli sabu di Jl Kunti Surabaya.
Ia yang tinggal di Jl Kalimas Baru Surabaya ini tidak bisa mengelak karena membawa sabu seberat 0,36 gram dan langsung digelandang ke Mapolsek Tambaksari.
"Saya beli di jalan Kunti ke seorang yang biasa dipanggil Mas dengan harga Rp. 150.000," singkat pelaku ini," aku tersangka Joko Santoso yang sudah memiliki empat anak, Kamis (20/7/2017).
Kapoksek Tambaksari Kompol Prayitno didampingi Kanit Reskrim Iptu Farida Aryani mengatakan, tersangka Agus Santoso dibekuk setelah ada informasi dari masyarakat tentang pekaku yang membawa narkoba.
"Terangka (Agus Santoso) tidak bisa mengelak saat petugas mendapatkan paket hemat sabu itu di saku celana sebelah kanan," terang Prayitno.
Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Tambaksari dan akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.