Ditetapkan Tersangka, Burhanuddin : Kita Lihat Saja Nanti
Burhanuddin mengaku kaget dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Kejati yang terkesan tiba-tiba
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar resmi menetapkan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan lahan transmigrasi, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar.
Penetapan tersangka ini disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar dalam jumpa pers, Kamis (20/7/2017).
Burhanuddin mengaku kaget dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Kejati yang terkesan tiba-tiba.
"Saya cukup kaget dengan penetapan status tersangka ini yang sangat tiba-tiba," kata Burhanuddin kepada Tribun Timur di kediaman pribadinya, Kompleks Pemda Makassar, Sulawesi Selatan.
Burhanuddin mengatakan, penetapannya sebagai tersangka tersebut adalah kewenangan hukum dan harus dihargai.
"Sebagai warga negara yang baik tentu kita hargai proses hukum itu, tapi ini tentu juga harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ungkap dia.
Untuk langkah selanjutnya, Burhanuddin mengatakan masih menunggu perkembangan untuk memutuskan apa yang akan dilakukan.
Burhanuddin ditetapkan tersangka karena diduga terlibat menyalagunaan kewenangan sebagai Bupati dengan mengeluarkan izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.
Kasus ini diusut Kejaksaan, bermula ketika PT Karya mengajukan proposal kepada pemerintah Takalar. Pemerintah setempat kemudian mengeluarkan izin prinsip pada 2015.
Ketika Izin keluar, camat, kepala desa dan Sekdes diduga menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB dengan cara merekayasa kepemilikan lahan seolah olah milik masyarakat.
Lahan itu diketahui dijual pada tahun 2015 kepada penguasahan Tiongkok, yakni PT Karya Insan Cirebon dengan nilai penjualanya senilai Rp 16 miliar.
Padahal, sejak 1999, lahan tersebut sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dijadikan lahan cadangan pembangunan kawasan transmigrasi.
Dalam kasus ini, Kejaksaan juga telah menyeret dan menetapkan Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan sekretaris desa sebagai tersangka dalam kasus lahan Laikang.