Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Napi Lapas Tanjung Gusta Medan Kendalikan Peredaran 1,8 Kg Sabu

Unit Reskrim Polsekta Sunggal mengungkap jaringan sabu yang dikontrol dari Lapas Klas I A Tanjung Gusta Medan.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Napi Lapas Tanjung Gusta Medan Kendalikan Peredaran 1,8 Kg Sabu
Tribun Medan/Array A Argus
Dua kurir sabu SY dan AN yang dikendalikan oleh napi berinisial BCL. Dari tangan keduanya, petugas Unit Reskrim Polsekta Sunggal menyita 1,8 kg sabu, Kamis (20/7/2017). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit Reskrim Polsekta Sunggal bersama Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap jaringan sabu yang dikontrol dari Lapas Klas I A Tanjung Gusta Medan.

Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka yang merupakan kurir ditangkap.

Kedua kurir itu SY (37) warga Jl Irian Barat, Pasar VII Sampali, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Seituan dan AN (30) warga Jl Kuali/Ayahanda No.16, Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah. Keduanya ditangkap di tempat terpisah.

"Awalnya petugas Unit Reskrim Polsekta Sunggal menangkap tersangka SY saat tengah menunggu seseorang di depan gerai Indomaret Jalan Gaperta pada 15 Juli 2017 kemarin. Kemudian, tim yang melakukan penangkapan berkordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kapolsekta Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Kamis (20/7/2017).

Baca: Remaja 17 Tahun Berulangkali Jadi Korban Pencabulan Temannya, Diimingi akan Dinikahi

Dari penangkapan tersangka SY, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Sunggal, Iptu Martua Manik menemukan barang bukti sabu seberat 3,5 ons.

Berita Rekomendasi

Setelah menginterogasi tersangka SY, diketahui ia mengambil sabu dari AN.

"Menurut keterangan tersangka AN setelah ditangkap, sabu itu milik BCL salah satu napi di lapas Tanjung Gusta. Namun, napi yang ada di lapas masih belum mengakui barang itu miliknya," kata Tatan.

Dari pengungkapan kasus ini, barang bukti sabu yang disita seberat 1,8 Kg sabu. Sisa sabu diperoleh dari tersangka SY di rumahnya yang disimpan di dalam kamar. (Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas