Napi Lapas Tanjung Gusta Medan Kendalikan Peredaran 1,8 Kg Sabu
Unit Reskrim Polsekta Sunggal mengungkap jaringan sabu yang dikontrol dari Lapas Klas I A Tanjung Gusta Medan.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit Reskrim Polsekta Sunggal bersama Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap jaringan sabu yang dikontrol dari Lapas Klas I A Tanjung Gusta Medan.
Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka yang merupakan kurir ditangkap.
Kedua kurir itu SY (37) warga Jl Irian Barat, Pasar VII Sampali, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Seituan dan AN (30) warga Jl Kuali/Ayahanda No.16, Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah. Keduanya ditangkap di tempat terpisah.
"Awalnya petugas Unit Reskrim Polsekta Sunggal menangkap tersangka SY saat tengah menunggu seseorang di depan gerai Indomaret Jalan Gaperta pada 15 Juli 2017 kemarin. Kemudian, tim yang melakukan penangkapan berkordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kapolsekta Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Kamis (20/7/2017).
Baca: Remaja 17 Tahun Berulangkali Jadi Korban Pencabulan Temannya, Diimingi akan Dinikahi
Dari penangkapan tersangka SY, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Sunggal, Iptu Martua Manik menemukan barang bukti sabu seberat 3,5 ons.
Setelah menginterogasi tersangka SY, diketahui ia mengambil sabu dari AN.
"Menurut keterangan tersangka AN setelah ditangkap, sabu itu milik BCL salah satu napi di lapas Tanjung Gusta. Namun, napi yang ada di lapas masih belum mengakui barang itu miliknya," kata Tatan.
Dari pengungkapan kasus ini, barang bukti sabu yang disita seberat 1,8 Kg sabu. Sisa sabu diperoleh dari tersangka SY di rumahnya yang disimpan di dalam kamar. (Ray/tribun-medan.com)