Dalam 7 Bulan, Kejati Lampung Selamatkan Uang Negara Rp 11,4 Miliar
Ia mengutarakan, uang negara yang diselamatkan berasal dari penanganan kasus korupsi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung dan jajaran di tingkat kejaksaan negeri maupun cabjari berhasil menyelamatkan uang negara Rp 11,4 miliar.
Uang sebesar itu merupakan hasil pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi.
“Dalam periode Januari hingga Juli ini, kami menyelamatkan uang negara sebesar Rp 11,4 miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Syafrudin saat konferensi pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa, Jumat (21/7/2017).
Ia mengutarakan, uang negara yang diselamatkan berasal dari penanganan kasus korupsi.
Pengembalian uang negara ada yang dilakukan di tingkat penyidikan maupun sudah di tingkat penuntutan dan hasil eksekusi putusan.
Jumlah terbesar penyelamatan uang negara dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Kejari Kalianda ini berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 5,7 miliar.
Di tempat kedua, adalah Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang menyelamatkan uang negara Rp 4,4 miliar.
Jumlah uang negara yang diselamatkan ini dimungkinkan bertambah karena pihak kejaksaan masih menangani beberapa kasus korupsi di tahun 2017 ini.
Periode Januari-Juli ini saja, pihak kejaksaan sedang menyelidiki 18 kasus korupsi.
“Untuk penyidikan ada 36 kasus dan yang sudah masuk tahap penuntutan ada 49 kasus,” ujar Syafrudin. Salah satu kasus yang sudah masuk tahap penyidikan ada yang melibatkan oknum anggota DPRD.
Namun Syafrudin belum mau membeberkan siapa oknum wakil rakyat itu dan posisi kasusnya.
“Ada kasus korupsi yang baru masuk penyidikan melibatkan anggota DPRD. Tapi belum bisa dibuka ke publik dulu,” kata dia.
Syafrudin mengatakan, jumlah penyidikan yang mencapai 36 kasus sampai periode Juli ini menggambarkan bahwa perkara korupsi di Lampung masih banyak.
“Jumlah 36 itu lumayan cukup banyak,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.