Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Karyawan BRI Sampang Kuras Tabungan Nasabahnya Hingga Rp 7 Miliar

Dua pria pegawai BRI Cabang Sampang ini diduga menggelapkan uang tabungan milik 32 nasabah yang menabung di BRI Cabang Sampang, senilai Rp 7 miliar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Karyawan BRI Sampang Kuras Tabungan Nasabahnya Hingga Rp 7 Miliar
Warta Kota/Joko Supriyanto
Penjahat yang membobol ATM berhasil dibongkar. 

TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, kini menetapkan dua karyawan BRI Cabang, Sampang, yakni SAN, bagian Funding Office (FO), warga Sampang dan YFL, bagian teller, warga Sumenep. Keduanya kini ditahan Kejari Sampang.

Kedua pria pegawai BRI Cabang Sampang ini diduga menggelapkan uang tabungan milik 32 nasabah yang menabung di BRI Cabang Sampang, senilai Rp 7 miliar.

Sebelum ditahan, keduanya menjalani pemeriksaan di Kejari Sampang, selama lima jam, Jumat (21/7/2017) petang.

Selanjutnya, setelah keduanya resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus penggelapan uang nasabah sebesar Rp 7 mliar, kedua tersangka diangkut mobil tahanan kejari untuk dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B, Sampang, di Jl KH Wahid Hasyim, Sampang.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Yudie Arieanto Tri Santoso, Sabtu (22/7/2017) mengatakan, kedua tersangka melakukan penggelapan dana nasabah tidak sekaligus, melainkan selama dua tahun, sejak 2015 lalu hingga 2017 ini.

Tindakan mereka terkuak, setelah sejumlah nasabah yang merasa uang tabungannya berkurang dalam jumlah banyak merasa curiga ada yang mengambil tanpa sepengetahun nasabah.

Sehingga mereka melaporkan kasus ini ke Kejari Sampang. Padahal nasabah itu yakin, selama ini tidak pernah menarik uang, namun saldo tabungannya menyusut.

BERITA TERKAIT

"Dari 32 nasabah yang melapor akibat korban penggelapan kedua oknum BRI itu, mereka rata-rata memiliki tabungan antara sebesar Rp 100 juta hingga Rp 2 miliar. Akibat perbuatannya itu, keduanya dijaring Undang-Undang Korupsi, ancaman hukuman penjara selama empat tahun," ujar Yudie Arieanto.

Baca: 100 Kali Lebih Kuat dari Heroin, Pengguna Flakka akan Berubah Seperti Zombie

Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka sengaja memilah dan memilih nasabah tabungan dan nasabah deposito yang memiliki saldo tabungan di atas Rp 100 juta, yang selama ini nasabah itu tidak membuat kartu ATM.
Langkah ini, agar tindakan jahatnya tidak diketahui nabasah jika uangnya akan digelapkan.

Kemudian keduanya memberitahu calon korbannya, pura-pura menjelaskan jika catatan dalam buku rekening tabungan sudah penuh dan harus diganti buku baru.

Sehingga nasabah yang menjadi calon korbannya, menyerahkan rekening buku tabungannya kepada kedua oknum itu.

Namun kedua tersangka tidak hanya mengganti buku rekening tabungan baru, tapi diam-diam membuat kartu ATM atas nama pemilik nasabah yang bersangkutan.

Hanya saja, kartu ATM yang sudah selesai dibuat itu tidak diserahkan kepada nasabah, melainkan dipegang sendiri oleh kedua oknum itu. Sedang buku rekening baru diserahkan kepada nasabah.

Sementara sejumlah sumber di BRI Cabang Sampang, mengatakan jika keduanya dalam waktu rentang dua tahun ini, mengambil uang nasabah melalui ATM tidak dalam jumlah besar sekaligus, tapi kisaran antara Rp 100.000 hingga Rp 1 juta, namun dilakukan berulang-ulang.

Bahkan, di antara nasabah itu, saldo tabungannya ada yang berkurang sebesar Rp 1 miliar.

Hal iIni diketahui setelah berulang kali mengecek sisa saldo di buku tabungannya, yang curiga ada penarikan uang baik lewat teller maupun lewat ATM.

Bisa jadi kata sumber itu, nasabah yang saldo tabungannya berkurang itu, semula tidak curiga, karena berkurangnya hanya sedikit. Tapi begitu saldo tabungannya berkurang hingga jumlah ratusan juta rupiah, barulah tersadar.

"Kami dengar selentingan di antara keduanya itu, menguras tabungan nasabah untuk bermain valas," kata sumber yang tidak mau disebut namanya. (Surya/ Muchsin)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas