Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Dapat Restu Orangtua, Liya Bawa Kabur Anak Majikan

Permasalahan cinta ini yang membuat pelaku kalap mata, ia rela mengambil tindakan konyol ‎yang berujung ke jeruji besi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Demi Dapat Restu Orangtua, Liya Bawa Kabur Anak Majikan
Istimewa
Ilustrasi penculikan 

Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan.

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Liya Afrida (23) pembantu rumah tangga (PRT) yang melarikan Ym anak i Tri Intan (27) yang masih berumur 14 bulan ditahan di Polresta Barelang.

Pelaku terus dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Gima Sunarya SIK, Senin (24/7/2017) siang mengatakan, pelaku diamankan di Medan,  Jumat (21/7/2017) berkat kerja sama antara Polsek Bengkong, Polresta Barelang dan Kepolisian di Medan.

Setelah diamankan, pelaku dan bayi mungil ini kemudian dibawa Batam oleh polisi.

"Atas permintaan kapolres, kasus ini langsung dilimpahkan ke Polres. Anaknya sudah diserahkan kepada orangtua, sementara pelaku diamankan," sebut Gima menerangkan.

Dari pengakuan, pelaku sudah berencana hendak melarikan anak tersebut.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, PRT yang sudah bekerja selama delapan bulan di Perumahan Pantai Gading ini sudah membeli tiket pulang kampung semenjak tiga bulan yang lalu.

Alasan pelaku kepada majikan, ia balik ke kampung halaman di Medan untuk memperbaharui KTP miliknya.

‎Namun kenyataannya, pelaku pulang kampung membawa YM dengan maksud dan tujuan tertentu.

‎"Dari hasil pemeriksaan kita, dia sudah jauh hari membeli tiket. Jadi alasan dia untuk memperbaharui KTP itu hanya alasan untuk dia pergi saja," sambungnya.

Pelaku kabur ke Medan pada 19 juli 2017 lalu.


Alasannya membawa sang bayi untuk menunjukan kepada orangtua kalau sudah punya anak ‎dengan alasan cinta dan mereka bisa direstui oleh orang tuanya.

Permasalahan cinta ini yang membuat pelaku kalap mata, ia rela mengambil tindakan konyol ‎yang berujung ke jeruji besi.

"Kita amankan Jumat lalu, Sabtu kita bawa ke Batam. Memang alasan dia agar orang tuanya merestui hubungan asamaranya dengan kekasihnya. Sejauh ini kita terus dalami kasus penculikan anak ini," sebut Gima.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan UU Perlindungan anak pasal 82 Jo KUHP pasal 330 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (koe)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas