Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbakar Cemburu, Aktivis LSM Aniaya Istri Siri sampai Tewas

Seorang ibu rumah tangga ditemukan tergeletak dengan kondisi luka lebam di beberapa bagian tubuh di rumah kontrakannya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Terbakar Cemburu, Aktivis LSM Aniaya Istri Siri sampai Tewas
net
Ilustrasi penganiayaan. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Rosida (28), warga Kampung Bugel Salam RT 01/03, Desa Serta Jaya, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, akhirnya ditangkap polisi.

Pelakunya adalah EY (32), suami korban.

“Pelaku sudah diamankan penyidik dan kasus ini ditangani oleh Polsek Cikarang Timur,” kata Kepala Satuan Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito pada Rabu (26/7).

Seorang ibu rumah tangga ditemukan tergeletak dengan kondisi luka lebam di beberapa bagian tubuh di rumah kontrakannya.

Dari penyelidikan itu, polisi berhasil mengungkap pelakunya berinisial EY.

Saat korban sudah tergeletak tidak berdaya, EY bersama warga sempat membawa Rosida ke Rumah Sakit Sentra Medika Pasir Gombong, Cikarang Utara.

Warga yang mendengar suara keributan di rumah korban sempat mengetuk rumahnya untuk mengecek.

Berita Rekomendasi

Karena tidak kunjung dibuka, warga kemudian membuka paksa pintu rumah dan menemukan korban telah tergeletak.

Sementara EY sedang berada di ruang tengah dan berpura-pura panik lalu ikut mengantar Rosida ke rumah sakit.

Namun sayang, setibanya di sana Rosida telah dinyatakan meninggal dunia.

Diduga Rosida telah meninggal dunia di rumah kontrakannya, karena tubuhnya dipenuhi luka lebam dan cakaran.

Merasa janggal dengan kematian korban, warga lalu melapor hal ini ke polisi.

Keterangan EY kepada polisi, rupanya berubah-ubah sehingga penyidik menyimpulkan bahwa pelaku adalah suaminya sendiri.

Saat diinterogasi secara intensif, tersangka akhirnya mengakui telah menganiaya korban hingga meninggal dunia.

“Motif penganiayaan ini karena terbakar api cemburu tersangka terhadap korban yang bekerja sebagai pelayan kafe di daerah Cikarang,” ujar Rizal.

Sementara warga sekitar Rahmat (35) mengatakan, korban dan tersangka telah menetap di rumah itu sejak setahun terakhir.


Berdasarkan informasi yang dia terima, korban merupakan istri siri tersangka.

Adapun tersangka merupakan salah satu anggota Lembaga Syawada Masyarakat (LSM) di daerah Kabupaten Bekasi.

“Tinggal di sini kurang lebih selama setahun dan memang kerap terjadi keributan,” kata Rahmat.

Meski warga sering mendengar keributan, namun warga enggan campuri urusan rumah tangga korban dan tersangka.

“Tidak enak kalau mencampuri rumah tangga orang. Kalau bersosialisasi sih suaminya baik-baik saja,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman penjara di atas lima tahun.(*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas