Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemalsuan Dokumen Kapal Berbendara Prancis, Dua Petugas Kesyahbandaran di Bali Jadi Tersangka

Kapal berbendera Prancis tersebut awalnya bernama Dream Tahiti kemudian dirubah menjadi Kapal Dream Bali.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Ditreskrimsus Subdit III/Tipidkor Polda Bali mengungkap kasus korupsi sekaligus pemalsuan dokumen kapal asing berbendera Prancis yang masuk ke Bali.

“Harusnya melalui proses PIB (Pajak Impor Barang). Namun, kapal tersebut dibuatkan dokumen seolah kapal tersebut dibuat di Indonesia,” jelas Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati, Selasa (1/8/2017).

Dua petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan yakni berinisial HS (45) dan JES (43), ditetapkan polisi sebagai tersangka.

“Mereka menerima aliran keuangan untuk kepentingan diri sendiri. Uang Rp 300 juta masuk untuk mengurus dokumen tersebut dan dinikmati oleh keduanya,” tambahnya.

Kapal berbendera Prancis tersebut awalnya bernama Dream Tahiti kemudian dirubah menjadi Kapal Dream Bali.

Kejadian ini terjadi Januari 2016 terkait dengan dokumen dan Juni terungkap oleh Bea Cukai Bali.

Rekomendasi Untuk Anda

Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.(*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas