Gara-gara KPK Tangkap Kajari Pamekasan, Kini Kejati Jatim Batasi Gerak Wartawan
Ruang gerak wartawan yang akan masuk ke gedung Kejati di Jalan A Yani hanya sebatas ruang tunggu di pos sekuriti.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pascapenangkapan Kajari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya SH dan penetapan tersangka oleh penyidik KPK terkait dugaan suap dana Alokasi Dana Desa(ADD), Rabu (2/8/2017), Kejati Jatim tertutup untuk awak media.
Ruang gerak wartawan yang akan masuk ke gedung Kejati di Jalan A Yani hanya sebatas ruang tunggu di pos sekuriti.
"Perintahnya disuruh menunggu di ruang tunggu," ujar petugas keamanan, Kamis (3/8/2017).
Sekitar pukul 10.00 WIB, awak media yang merasa lapar lantas izin ke petugas.
Akhirnya awak media diperbolehkan ke kantin.
Setelah makan di kantin Bu Rudi, beberapa awak media balik lagi ke ruang tunggu di belakang pos sekuriti dan sebagian balik kanan.
SURYA.co.id yang berusaha menghubungi Kasi Penkum Richard Marpaung SH, ada nada sambung tapi tidak diangkat.
Dalam kasus dugaan suap dana ADD 2015-2016 ini, KPK menetapkan tersangka di antaranya, Rudi Indra Prasetya (Kajari Pamekasan), Achmad Syafii (Bupati Pamekasan), Sucipto Utomo (Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan), Agus Mulyadi (Kades Dasuk), Noer Solehhoddin (Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan).
Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK, Rabu (2/8/2017).
Dari operasi tangkap tangan itu, lembaga anti rasuah ini berhasil menyita barang bukti uang suap sebesar Rp 250 juta yang diterima Kajari Pamekasan. (Anas Miftakhudin)