Ini Foto-foto Postingan SA Sebelum Kasus Bayi Dalam Freezernya Terbongkar
Akun Facebooknya yang sebelumnya dapat diakses oleh publik kini telah menghilang kemungkinan besar telah ditutup.
Editor: Hendra Gunawan
SA ditangkap polisi, Kamis (3/8/2017) pagi.
Sementara bayi yang disimpan dalam freezer tersebut ditemukan sehari sebelumnya, Rabu (2/8/2017).
Polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk DO, pemilik cucian mobil yang suami SA.
SA ditetapkan sebagai tersangka dengan beberapa pasal pidana yang disangkakan kepadanya.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Kasat Reskrim Choirul Jusuf, Kamis (3/8/2017) di Mapolres Tarakan menyatakan, akibat perbuatannya, SA dikenakan pasal 340, KHUP, 341 KUHP, 342 KUHP dan dilapis dengan pasal UU Perlindungan Anak Nomor 80 ayat 3, Junto pasal 7 dan 6 C.
Maksimal ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (Ayuk Fitri)
Berita Rekomendasi