Tersangka Pelaku Penyimpanan Bayi dalam Freezer Terancam Pidana Maksimal 12 Tahun
Polisi telah menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus temuan bayi di dalam freezer di sebuah tempat cuci mobil di Jalan Pulau Bunyu RT 11.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Junisah
TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN - Polisi telah menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus temuan bayi di dalam freezer di sebuah tempat cuci mobil di Jalan Pulau Bunyu RT 11, Kampung Satu, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
Polisi menyampaikan penetapan SA (24) ibu muda itu sebagai tersangka dalam jumpa pers di Mako Polres Tarakan, Kamis (3/8/2017) sore.
Dalam jumpa pers tersebut, hadir pula SA.
Ia mengenakan baju tahanan warna oranye. Sebuah topi milik salah satu wartawan dipakai untuk menutupi wajahnya.
Rambutnya yang lurus panjang terlihat digerai.
SA ditangkap polisi, Kamis (3/8/2017) pagi.
Baca: ABK Dapat Upah Paling Besar, Jumlahnya Hampir Setengah Miliar Rupiah
Sementara bayi yang disimpan dalam freezer tersebut ditemukan sehari sebelumnya, Rabu (2/8/2017).
Polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk DO, pemilik cucian mobil yang suami SA.
SA ditetapkan sebagai tersangka dengan beberapa pasal pidana yang disangkakan kepadanya.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Kasat Reskrim Choirul Jusuf, Kamis (3/8/2017) di Mapolres Tarakan menyatakan, akibat perbuatannya, SA dikenakan pasal 340, KHUP, 341 KUHP, 342 KUHP dan dilapis dengan pasal UU Perlindungan Anak Nomor 80 ayat 3, Junto pasal 7 dan 6 C.
Maksimal ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ada tiga pasal kejahatan terhadap nyawa yang diperkirakan mampu menjerat SA.