Kronologis Penangkapan 40 Calon Haji Lewat Sri Lanka, Perjalanan Mereka Dibatalkan
Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar berhasil membatalkan perjalanan haji "ilegal" di Bandara Sultan Hasanuddin
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar berhasil membatalkan perjalanan haji "ilegal" di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu (10/8/2017).
Kepala Kantor Imigrasi Makassar Andi Pallawarukka mengatakan kejadian ini diketahui saat anggota Imigrasi yang bertugas di Bandara, memeriksa dokumen jamaah di ruang keberangkatan Gate 6, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Awalanya, petugas tidak tahu jika jamaah ini bertujuan ke Tanah Suci Mekkah. Setelah para jamaah ditanya terkait negara tujuan, disitulah petugas baru mengetahuinya.
Baca: Ada 'Mobil Goyang' di Kotabaru, Saat Diperiksa di Dalamnya Ada Sepasang Siswa Setengah Bugil
"Saat itu, mereka memberikan keterangan yang berbeda - beda. Pas salah satu dari mereka keceplosan menyebut ingin berziarah ke makam nabi, timbullah kecurigaan petugas," ujar Andi Pallawarukka, dalam keterangan Pers-nya di Kantor Imigrasi Makassar Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (10/8/2017).
Dengan kecurigaan petugas Imigrasi ini, pihak Imigrasi meminta ke otoritas Bandara untuk menunda penerbangan puluhan jamaah yang berasal dari sejumlah kabupaten kota di Sulawesi Selatan.
A Pallawarukka menyebutkan hasil pemeriksaan petugas, jamaah ini membenarkan bahwa mereka akan berhaji di Mekkah melalui jasa perjalanan haji umrah, PT Meida Wisata.
Dengan begitu, kepala Imigrasi langsung mengambil keputusan untuk mencekal (melarang) jamaah ini untuk terbang.
Menurutnya jamaah ini adalah korban travel, pasalnya jamaah ini sudah diiming-imingan bisa berangkatkan ke tanah suci Mekkah, tanpa melalui daftar tunggu yang lama.
Perjalanan ini berbeda dengan perjalanan haji reguler yang di adakan pemerintah Indonesia. Pasalnya, perjalanan para jamaah ini dijadwal akan transit di sejumlah negara, sedangkan perjalanan haji pemerintah itu hanya melalui dua bandara, yakni Bandara di Indonesia dan Jeddah.
Melihat visa yang digunakan, jamaah korban travel ini akan terbang dari Makassar ke Singapura, setelah itu terbang ke Srilangka, setelahnya lagi itu lanjut ke Riak (Arab Saudi) dan melanjutkan perjalanan ke Mekkah melalui jalur darat.
Dari data Imigrasi, sebanyak 40 Jamaah korban travel Meida yang diamankan oleh Imigrasi, serta 6 orang petugas travel.
Terkait dengan visa, atau dokumen perjalanan masuk ke Arab Saudi yang dimiliki oleh jamaah (korban), itu telah dicap "Visa Ziarah" dari kedutaan Arab Saudi di Jakarta.
Tentunya, ini sudah pelanggaran besar jika perjalanannya di lanjutkan, karena di momen haji ini, Kerajaan Arab Saudi kata Pallawarukka melarang siapapun pihak yang ingin melakukan ziarah.
"Ini sekarang fokus di perjalanan haji, bukan untuk ziarah ataukah untuk umrah," Pallawarukka menambahkan. (Saldy)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.